Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Terpidana Kasus Korupsi, Wisnu Wardhana Dipecat dari Hanura Jatim

Kompas.com - 09/01/2019, 14:58 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wisnu Wardhana, mantan Ketua DPRD Surabaya yang berstatus terpidana kasus korupsi dipecat dari keanggotaan Partai Hanura Jawa Timur. Ternyata, dia sudah dipecat sejak sebulan lalu.

Kelana Aprilianto, Ketua DPD Partai Hanura Jawa Timur, dikonfirmasi, Rabu (9/1/2019) mengatakan, evaluasi terhadap Wisnu Wardhana sudah dilakukan pihaknya sejak sebulan lalu.

"Kami sudah melakukan pemecatan sejak sebulan lalu," kata Kelana.

Di Partai Hanura, Wisnu Wardhana juga tercatat sebagai caleg Hanura untuk DPRD Jatim dari dapil Jatim III meliputi Pasuruan dan Probolinggo, nomor urut 1.

Baca juga: Alasan Jaksa Tangkap Paksa Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana

Bukan hanya dari kader Partai Hanura Jawa Timur, kata Kelana, Wisnu Wardhana juga dicopot dari posisi Sekretaris Relawan Rejo Jawa Timur.

Rejo adalah kelompok relawan pendukung pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.

Wisnu Wardhana pada Rabu (9/1/2019), langsung dijebloskan ke Lapas Porong Sidoarjo.

Dia ditangkap tim jaksa di Jalan Kenjeran Surabaya, Rabu pagi. Penangkapan sempat mendapatkan penolakan dari putra Wisnu yang saat itu berada dalam satu mobil dengan Wisnu.

Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan, milik PT PWU Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013 lalu.

Saat itu, dia menjabat sebagai Manajer Aset. Kasus ini adalah rentetan kasus yang sempat memenjarakan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

April 2017, Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim dan vonisnya berkurang menjadi satu tahun penjara.

Atas putusan PT tersebut, Kejaksaan Tinggi Jatim lantas mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, yang lantas menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada caleg DPRD Jatim dari Partai Hanura itu.

Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.

MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733.

Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan. 

Kompas TV Berkas kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani yang ditangani Polda Jawa Timur dinyatakan lengkap atau P-21. Setelah dinyatakan lengkap Polda Jawa Timur akan segera serahkan bukti pendukung kepada pihak kejaksaan. Ahmad Dhani sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Polda Jawa Timur sejak Oktober 2018. Dasar penetapan tersangka Ahmad Dhani yakni berupa ujaran dalam video yang telah diunggah ke media sosial.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com