Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dramatis, Penangkapan Mantan Ketua DPRD oleh Jaksa di Surabaya

Kompas.com - 09/01/2019, 09:41 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PASURUAN, KOMPAS.com — Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana akhirnya ditangkap paksa oleh tim Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (9/1/2019) pagi.

Dalam penangkapan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Teguh Darmawan itu, terpidana Wisnu Wardhana sempat menabrak motor petugas kejaksaan.

Aksi penangkapan di Jalan Kenjeran Surabaya pukul 06.30 WIB itu direkam oleh tim Kejaksaan Negeri Surabaya. Dalam video itu terlihat Wisnu bersama seorang pria yang diduga putranya, mengendarai mobil berwarna hitam M 1732 HG.

Petugas sempat menggedor-gedor pintu mobil agar Wisnu keluar dari mobil. Wisnu yang tidak juga keluar justru menabrak motor yang ditempatkan petugas untuk menghadang laju kendaraan.

Baca juga: Korupsi Aset BUMD, Mantan Ketua DPRD Surabaya Diminta Menyerahkan Diri

Setelah beberapa lama, Wisnu akhirnya keluar dari mobil dengan bertopi dan mengenakan masker.

Namun, putra Wisnu sempat menghalang-halangi petugas yang akan memindahkan Wisnu ke mobil lain. Putra Wisnu juga sempat memanggil "Bapak... Bapak...," saat Wisnu diborgol dan dipindahkan ke mobil petugas kejaksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung membenarkan aksi penangkapan Wisnu Wardhana tersebut.

"Wisnu langsung ditahan karena harus menjalani hukuman," katanya.

Kronologi kasus mantan Ketua DPRD Surabaya

Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik PT PWU Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013 lalu. Saat itu dia menjabat sebagai manajer aset. Kasus ini adalah rentetan kasus yang sempat memenjarakan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Pada April 2017, Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim dan vonisnya berkurang menjadi satu tahun penjara.

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Surabaya Ditahan Kejati Jatim

Atas putusan PT tersebut, Kejaksaan Tinggi Jatim lantas mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, yang lantas menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada caleg DPRD Jatim dari Partai Hanura itu.

Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.

MA juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733. Jika uang pengganti itu tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita Kejaksaan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com