Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Diselundupkan ke Jakarta, 2,5 Ton Timah Batangan Disita Polisi

Kompas.com - 13/12/2018, 11:23 WIB
Heru Dahnur ,
Khairina

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com-Aksi penyelundupan timah batangan dari Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung dengan tujuan Jakarta digagalkan saat proses bongkar muat di pelabuhan.

Sebanyak 2,5 ton timah dengan berbagai ukuran diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, dua pelaku EL dan LZ yang bertindak sebagai sopir dan pemilik ditetapkan polisi sebagai tersangka.

"Batangan timah diangkut menggunakan truk bernomor polisi Z 8754 WI yang disamarkan di atasnya menggunakan barang-barang bekas," kata Kepala Polda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen (Pol) Istiono, Rabu (12/12/2018).

Baca juga: Tersandung Penambangan Tanpa Izin, Angka Ekspor Timah Anjlok

Dia menuturkan, timah yang hendak diselundupkan merupakan hasil peleburan industri rumahan.

Saat dipergoki petugas di Pelabuhan Pangkalbalam, Senin (10/12/2018) pemilik maupun sopir tidak bisa memerlihatkan dokumen lengkap.

"Saat ini barang bukti dan pelaku kami amankan di Mapolda. Mereka terancam hukuman 10 tahun dan denda Rp1 miliar sesuai Pasal 161 UU Nomor 4/2009 tentang Minerba," ujar Istiono.

Total harga timah itu mencapai Rp 700 juta.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah mengirimkan timah ke Jakarta sebanyak tiga kali. Timah batangan sedianya digunakan untuk industri solder, aki, dan miniatur kapal.

Polisi kini masih mendalami asal-usul bahan timah dan industri yang diduga menjadi tempat penampungan di Jakarta.

Wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan hampir 20 pelabuhan serta ditambah pelabuhan tak resmi menjadi lokasi rawan penyelundupan.

Pihak kepolisian meskipun dengan kondisi terbatas, berjanji meningkatkan pengawasan melalui tim kriminal khusus maupun direktorat polisi perairan.

Kompas TV Sebelumnya, tersangka yang sempat buron ini mencoba melawan dengan menggunakan sebilah pisau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com