Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadishub: Petugas Parkir Jangan Aji Mumpung, Tarik Tarif Melebihi Ketentuan

Kompas.com - 22/11/2018, 14:00 WIB
Labib Zamani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta menyelenggarakan pelatihan dan pembekalan terhadap pengelola dan petugas parkir di Diamond Restaurant Lantai 2 Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Kamis (22/11/2018).

Kegiatan tersebut diikuti 1.650 peserta terdiri dari 250 pengelola parkir dan 1.400 petugas parkir yang tersebar di berbagai zona, baik zona C, D maupun E.

Kepala Dishub Surakarta Hari Prihatno mengingatkan kepada petugas parkir untuk tidak menarik tarif parkir melebihi ketentuan.

"Jangan aji mumpung menarik tarif parkir melebih ketentuan," tegas Hari di Solo, Jawa Tengah, Kamis (22/11/2018).

Baca juga: Serahkan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu 2019, Ini Pesan KPU Surakarta

Menurutnya, ketentuan tarif parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Sehingga besaran tarif parkir disesuaikan zona dan jenis kendaraan.

Zona C meliputi Jalan Slamet Riyadi, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Kapten Mulyadi, Jalan Kom Yos Sudarso, Jalan Dr Radjiman, Jalan Veteran dan lainnya termasuk jalan protokol.

Untuk tarif parkir sepeda Rp 500, andong/dokar/becak Rp 500, sepeda motor Rp 2.000, mobil penumpang Rp 3.000, bus/truk sedang Rp 5.000 dan bus/ truk besar Rp 7.000.

Zona D meliputi Jalan Setia Budi, Jalan Juanda, Jalan Bhayangkara, Jalan MT Haryono, Jalan H Agus Salim, Jalan Ronggowarsito dan jalan selain zona C.

Baca juga: Pascakebakaran Pasar Legi, Pemkot Surakarta Percepat Pembangunan Pasar Darurat bagi Pedagang

Tarif parkir sepeda Rp 500, andong/dokar/becak Rp 500, sepeda motor Rp 1.500, mobil penumpang Rp 2.000, bus/truk sedang Rp 3.500 dan bus/ truk besar Rp 5.500.

Sedang Zona E meliputi semua jalan di tepi jalan umum, selain yang termasuk di Zona C dan D untuk tarif parkir tarif parkir sepeda Rp 500, andong/dokar/becak Rp 500, sepeda motor Rp 1.000, mobil penumpang Rp 1.500, bus/truk sedang Rp 3.000 dan bus/ truk besar Rp 4.000.

Disamping mengingatkan tarif parkir, Hari juga meminta para petugas parkir untuk selalu disiplin menggunakan seragam parkir, celana panjang dan sepatu saat bertugas. Seragam selalu dipakai saat bertugas dan tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain.

"Ini dalam rangka mengangkat harkat, martabat petugas supaya masyarakat tidak menilai jelek. Petugas parkir itu juga bisa mengatur lalu lintas juga. Jangan justru menimbulkan kemacetan dengan memaksakan tempat parkir," kata dia.

Baca juga: Tim Polda Jateng dan Polresta Surakarta Olah TKP Kasus Pemilik Mercy Tabrak Pemotor

Sementara Kepala Bidang Perparkiran Dishub Surakarta M Usman menambahkan, pelatihan dan pembekalan teknis bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM petugas parkir bebas dari kegiatan dari pungutan liar (pungli).

"Juga untuk mengingatkan kembali petugas parkir supaya tidak menarik tarif parkir melebihi ketentuan," ungkap Usman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com