Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Polda Jateng dan Polresta Surakarta Olah TKP Kasus Pemilik Mercy Tabrak Pemotor

Kompas.com - 24/08/2018, 11:44 WIB
Labib Zamani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Tim gabungan Polda Jateng bersama Polresta Surakarta menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan yang mengakibatkan korban tewas di Jalan KS Tubun, tepat di timur Mapolresta Surakarta, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/8/2018).

Untuk diketahui, kecelakaan melibatkan pengemudi mobil sedan jenis Mercedez Benz (Mercy) hitam nopol AD 888 QQ, IA (40) dan pengendara sepeda motor Honda Beat AD 5435 OH, Eko Prasetio (28).

Pantauan Kompas.com, olah TKP dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Arus lalu lintas kendaraan di ruas Jalan KS Tubun Manahan sementara ditutup. Tim pertama dari Gakkum Ditlantas Polda Jateng.

Baca juga: 5 Fakta Terbaru Kasus Mercy Vs Honda Beat di Solo, Status Tersangka hingga Isu SARA

Mereka mencari titik unsur kecelakaan dengan menandai cat semprot warna putih di ruas jalan tersebut. Olah TKP menggunakan metode traffic accident analysis (TAA) tiga dimensi. Metode ini untuk merekonstruksi kejadian yang sebenarnya di lapangan.

Kemudian olah TKP dilanjutkan tim Inafis dan Labfor Polda Jateng. Mereka mengambil beberapa sampel material di lokasi kecelakaaan. Mulai titik pertama kecelakaan, kerusakan motor dan mobil, serta barang bukti sisa kecelakaan lainnya, seperti debu bekas darah dan arang.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, olah TKP untuk menambah pembuktian dan memperkuat proses penyidikan. Sehingga olah TKP melibatkan tim gabungan dari Polda Jateng.

Baca juga: 5 Berita Terpopuler Nusantara, Vonis Meiliana hingga Kecelakaan Mercy Maut di Solo

"Hasil olah TKP untuk memperkuat proses penyidikan proses selanjutnya," kata Kapolresta seusai olah TKP di Solo, Jawa Tengah.

Kapolres menegaskan, pelibatan tim gabungan dari Polda Jateng untuk membuktikan bahwa Polresta Surakarta tidak main-main dalam menangani dan memproses kasus tersebut.

"Kita tidak main-main untuk menyidik kasus ini. Kita profesional makanya semua yang bisa mendukung penyidikan supaya proses ini bisa berjalan dengan profesional, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan," terangnya.

Sementara dalam kasus ini polisi telah menetapkan pengemudi mercy, IA menjadi tersangka. Warga Karanganyar ini dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kompas TV Menurut informasi yang diperoleh dari KJRI penundaan pemulangan jenazah korban karena masalah kargo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com