Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus Pedagang Ikan yang Jual Sabu di Pasar Peunayong

Kompas.com - 21/11/2018, 18:55 WIB
Raja Umar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


BANDA ACEH, KOMPAS.com - Tim Satuan Reskrim Polsek Kuta Alam meringkus satu orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang selama ini beroperasi di kawasan Pasar Peunayong, Banda Aceh.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 7 paket sabu siap edar.

“Tersangka ditangkap pukul 02.00 WIB dini hari di kawasan Pasar Peunayong, Banda Aceh,” kata Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha, Rabu (21/11/2018).

Baca juga: Kurir Ini Sembunyikan Sabu dalam Koper di Rumah Kosong

Menurut Dizha, tersangka pengedar sabu berinisal DP (23) tersebut, dia mendapat barang haram itu dari rekannya yang berada di Desa Montasik, Kabupaten Aceh Besar.

Sabu itu diambil tersangka DP itu dari rekannya di Montasik, Aceh Besar, pengakuannya sudah empat bulan dia menjadi pengedar sabu di Pasar Peunayong, selain untuk dijual, tersangka juga memakai sendiri,” kata dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka DP (23) pemuda asal Samalanga, Kabupaten Bireuen, sudah ditahan di Mapolsek Kuta Alam.

Baca juga: BNN Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu dan 30.000 Ekstasi dari Malaysia

Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 144 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 25 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.

“Tersangka dikenakan dua pasal, pemakai dan pengedar, dengan ancaman hukuman penjara minimal pidana penjara 5 tahun atau seumur hidup,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com