Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Sabu, Honorer di Dinas PUPR Jombang Diringkus Polisi

Kompas.com - 12/11/2018, 22:06 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Riandi Pan Rizki (32), warga Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diringkus aparat Kepolisian Resort Jombang karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu.

Pengedar sabu-sabu itu diketahui merupakan pegawai honorer di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Jombang.

Dia ditangkap polisi di wilayah hukum Kepolisian Sektor Mojowarno, tepatnya di Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (11/11/2018).

"Pelaku kita ringkus saat hendak mengedarkan sabu-sabu. TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno," ungkap Kapolsek Mojowarno Ajun Komisaris Polisi Wilono, Senin (12/11/2018).

Baca juga: Calon Penumpang Lion Air Tertangkap Selundupkan Sabu di Pakaian Dalam

Ditemui di Mapolsek Mojowarno, Wilono mengungkapkan pihaknya mengamankan sabu-sabu dari tangan tersangka sebanyak 5,03 Gram.

Barang bukti itu terbagi dalam 2 paket, yakni 1 paket berisi 4,43 gram dan 1 paket dengan berat 0,60 gram.

Sejumlah barang milik tersangka berupa alat hisap, timbangan digital, serta pipet kaca dan beberapa barang lainnya juga disita polisi sebagai barang bukti.

Riandi alias Celeng, kata Wilono, merupakan orang lama dalam jaringan narkoba. Dia teridentifikasi sebagai pengedar narkoba sejak tahun 2012. "Dia ini jaringan lama," beber dia.

Baca juga: Tahanan Rutan Makassar Tertangkap Transaksi Sabu

Dalam kesehariannya, pelaku bekerja sebagai pegawai Dinas PUPR Jombang di UPT Pengairan wilayah Kecamatan Bareng.

Saat ini, lanjut Wilono, Riandi ditahan di Mapolsek Mojowarno dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

"Pasal yang kita sangkakan, yaitu Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," beber dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com