Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurir Ini Sembunyikan Sabu dalam Koper di Rumah Kosong

Kompas.com - 19/11/2018, 22:15 WIB
Hadi Maulana,
Khairina

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Barelang mengamankan dua orang kurir narkoba jaringan internasional di kawasan Kavling Pancur Kel. Duriangkang Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (13/11/2018), sekitar pukul 23.00 WIB.

Dua tersangka tersebut yakni Budiono (34) dan Supriadi (44).

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP Abdul Rahman kepada Kompas.com mengatakan, keduanya diamankan berkat informasi dari warga sekitar yang mulai risih dengan kelakuan mereka.

Setelah dikembangkan, keduanya mengaku telah masuk dalam jaringan internasional perdagangan gelap narkotika golongan I jenis sabu.

"Hasil pemeriksaan, keduanya mengaku bertugas sebagai penjemput narkotika tersebut di pinggir laut," kata Abdul Rahman, Senin (19/11/2018).

Baca juga: Polisi Musnahkan Sabu dari Seorang Kurir

Usai mengambil sabu tersebut di pinggir laut Perairan Tanjung Piayu, selanjutnya sabu tersebut diserahkan ke AW, orang yang memesan.

"Saat ini kami masih mengembangkan keberadaan AW dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.

Untuk mengelabui petugas, Budiano dan Supriadi sempat tidak mengakui hal ini. Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara persuasif akhirnya keduanya mengakuinya.

"Sabu yang totalnya 1.140 gram atau 1,1 kilogram ini disembunyikan keduanya di salah satu rumah kosong tidak jauh dari kediamannya di kavling Mangsang, Sei Beduk, Batam," jelas Abdul Rahman.

Bahkan, agar tidak mudah diketahui, sabu 1,1 kilogram itu dikemas rapi di dalam koper yang bergembok dan disatukan dengan tumpukan material bangunan.

Keduanya juga mengaku sabu ini berasal dari Malaysia yang diserahkan di pinggir laut Tanjung Piayu.

"Namun keduanya tidak mengenal orang yang mengantarkan sabu ini. Keduanya hanya tahu AW, orang yang akan menghubungi keduanya setelah sabu itu berada di tangan mereka," terang Abdul Rahman.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 tentang Undang Undang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Kompas TV Badan Narkotika Nasional kembali mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional di Daerah Langsa, Provinsi Aceh. Barang bukti yang diamankan, narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. BNN menangkap 4 tersangka, pengedaran narkoba. Dalam kasus ini, BNN menyita 2 karung berisi 38 kilogram sabu dan 30 ribu pil ekstasi, sebagai barang bukti. Selain itu, dalam penangkapan satu tersangka tewas tertembak karena mencoba melarikan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com