Salin Artikel

Polisi Ringkus Pedagang Ikan yang Jual Sabu di Pasar Peunayong

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 7 paket sabu siap edar.

“Tersangka ditangkap pukul 02.00 WIB dini hari di kawasan Pasar Peunayong, Banda Aceh,” kata Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha, Rabu (21/11/2018).

Menurut Dizha, tersangka pengedar sabu berinisal DP (23) tersebut, dia mendapat barang haram itu dari rekannya yang berada di Desa Montasik, Kabupaten Aceh Besar.

“Sabu itu diambil tersangka DP itu dari rekannya di Montasik, Aceh Besar, pengakuannya sudah empat bulan dia menjadi pengedar sabu di Pasar Peunayong, selain untuk dijual, tersangka juga memakai sendiri,” kata dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka DP (23) pemuda asal Samalanga, Kabupaten Bireuen, sudah ditahan di Mapolsek Kuta Alam.

Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 144 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 25 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.

“Tersangka dikenakan dua pasal, pemakai dan pengedar, dengan ancaman hukuman penjara minimal pidana penjara 5 tahun atau seumur hidup,” ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/21/18555061/polisi-ringkus-pedagang-ikan-yang-jual-sabu-di-pasar-peunayong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke