MADIUN, KOMPAS.com - Satu dari 2 pelaku penyerangan polisi di pos lalu lintas (lantas) Wisata Bahari Lamongan, Paciran, yang berinisial ER, pernah menghuni Lapas Kelas I Madiun.
Selama 9 bulan, terpidana mantan anggota polisi itu mendekam di Lapas Madiun setelah dipindah dari Lapas Kelas I Malang.
"ER ini pernah menjadi warga binaan Lapas Madiun sebelum menghuni Lapas Malang. Saat itu ER dari Malang dipindahkan ke Madiun tanggal 16 November 2016," kata Kepala Lapas Kelas I Madiun, Suharman saat dikonfirmasi, Rabu (21/11/2018) siang.
Setelah 9 bulan mendekam di Lapas Madiun, ER mendapatkan program pembebasan.
Baca juga: Ayah Pelaku Pelempar Pos Lantas di Lamongan Anggap Anaknya Berubah sejak Kenal ER
Selanjutnya, ER dibebaskan dari Lapas Madiun tanggal 3 Juli 2017 dengan pembebasan bersyarat.
Suharman mengatakan, ER divonis kasus pembunuhan dan dijatuhi hukuman 11 tahun kurungan penjara.
Polisi menemukan sejumlah barang milik ER dan MSAH, kedua pelaku penyerangan pos lantas Lamongan dalam aksi penggeledahan di kedua rumahnya Selasa (20/11/2018) kemarin.
Barang-barang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok radikal, salah satunya adalah sebuah buku tulisan Aman Abdurahman, pentolan teroris Indonesia yang divonis hukuman mati pada Juni lalu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ada banyak buku yang disita, salah satunya karangan Aman Abdurahman, juga ada topi Afghanistan warna hitam," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera," Rabu (21/11/2018).