KOMPAS.com - Empat warga negara asing WNA) asal China dituntut hukuman mati karena diduga menyelundupkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,6 ton di kapal mereka.
Empat WNA dan kapal berbendera Singapura KM 61870 Penuin Union tersebut diamankan petugas kepolisian pada hari Selasa (20/2/2018) lalu.
Usai vonis diketok oleh hakim, salah satu terdakwa Tan Mai berang dan menuding sistem peradilan di Indonesia penuh kebohongan.
Berikut ini fakta lengkap di balik vonis WNA asal China Daratan yang membawa sabu 1,6 ton.
Pada hari Selasa (20/2/2018), petugas mencurigai KM 61870 Penuin Union yang tengah berlayar di perairan Karang Helen Mars, tak jauh dari Karang Banteng, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau.
Saat itu, petugas mengamankan 4 WNA asal China, yaitu Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43) dan Liu Yin Hua (63).
Tak hanya mereka, namun petugas juga mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,6 ton dari dalam kapal milik mereka.
Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati karena Narkoba, Terdakwa Warga Asing Marah-marah
Keempat terdakwa masing-masing bernama Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43) dan Liu Yin Hua (63) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/10/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung ketua tim jaksa dari Kejagung Daru TS, keempatnya dituntut pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.
Sidang yang dipimpin Muhammad Chandra dan didampingi hakim anggota Redite Ika Septina dan Yona Lamerosaa Ketaren, akhirnya memberikan waktu satu minggu kepada tim kuasa hukum terdakwa untuk membuat pembelaan terkait tuntutan jaksa.
Baca Juga: Empat WNA Asal Taiwan Penyelundup 1,037 Ton Sabu Dituntut Hukuman Mati
Tan Mai berang dan marah-marah setelah mendengar JPU mengajukan pidana mati kepada dirinya dan ketiga temannya.
Tan Mai dengan bahasa China menuduh sistem hukum Indonesia tidak benar dan penuh dengan kebohongan.