Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Hukuman Mati WNA Penyelundup Sabu 1,6 Ton: Terdakwa Marah hingga Tuding Ada Rekayasa

Kompas.com - 01/11/2018, 20:01 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Sementara itu, ketiga rekannya hanya terdiam dan sesekali menganggukan kepala saat Tan Mai marah.

Tan Mai pun masih terus berteriak meskipun sidang telah ditutup oleh hakim. Bahkan, Tan Mai menuding polisi Indonesia telah membuat bukti palsu agar dirinya dihukum mati.

Baca Juga: Sidang Tuntutan 4 WNA Asal Taiwan Penyelundup 1,037 Ton Sabu Digelar

4. Alasan JPU menuntut pidana hukuman mati

Ketua Tim JPU Daru TS mengatakan, apa yang didakwakan kepada keempat terdakwa sudah terbukti secara sah. Perbuatan para terdakwa sangat merugikan dan dapat mengancam generasi Indonesia.

"Tuntutan maksimal sudah sepatutnya didapatkan keempat terdakwa ini," kata Daru. Demikian juga dengan sikap para terdakwa yang selama dalam persidangan cenderung berbelit-belit. Hal ini yang membuat tim menilai sama sekali tidak ada hal-hal yang meringankan.

"Makanya kami berikan tuntutan maksimal agar ada efek jera terhadap jaringan narkotika internasional," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum keempat terdakwa, Aditia ditemui usai persidangan mengatakan, tuntutan hukuman mati kepada kliennya sepatutnya tidak diberikan.

Baca Juga: 5 Awak Kapal Penyelundup 1 Ton Sabu-sabu Juga Divonis Hukuman Mati

Sumber: KOMPAS.com (Hadi Maulana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com