Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Sulawesi Selatan Naik Jadi Rp 2,86 Juta

Kompas.com - 01/11/2018, 19:16 WIB
Hendra Cipto,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 naik sebesar 8,03 persen atau Rp 212.615 menjadi Rp 2.860.382.

Penetapan UMP 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel dengan nomor 2877/X/TAHUN 2018 tanggal 30 Oktober 2018. Kenaikan UMP tahun 2019 ini akan berlaku pada 1 Januari 2019.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulsel Agustinus Appang mengatakan, penetapan UMP tahun 2019 berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015.

Baca juga: Ridwan Kamil Umumkan UMP Jabar Sebesar Rp 1.668.372

Besaran kenaikan UMP dihitung pada UMP tahun sebelumnya ditambah dengan inflasi dan besaran pertumbuhan ekonomi.

“Dalam surat Menteri Ketenagakerjaan perihal penyampaian data tingkat inflasi dan pertumbuhan domestik bruto, tingkat inflasi nasional sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen. Dengan demikian kenaikan UMP Sulsel 2019 berdasarkan data tersebut sebesar 8,03 persen atau Rp 212.615. Dimana UMP Sulsel 2018 sebesar Rp 2.647.767 dan UMP Sulsel 2019 menjadi Rp 2.860.382,” tutur Agustinus dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (1/11/2018). 

Agustinus menuturkan, kebijakan ini dengan memperhatikan hak dan kewajiban pekerja atau karyawan dan tidak memberatkan pengusaha.

Dia pun berharap, pengusaha bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja dan karyawannya dengan mengikutsertakannya dalam program BPJS.

“Dengan penetapan UMP ini, pekerja dapat meningkatkan produktivitasnya serta perusahaan mendapatkan laba yang bagus. Tentu akan berpengaruh pada pendapatan seperti ada tambahan bonus dan itu yang penting,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com