Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Mantan Wakil Bupati Malang Tersangka Suap

Kompas.com - 04/05/2018, 18:46 WIB
Andi Hartik,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wakil Bupati Malang periode 2010 - 2015 Achmad Subhan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin pendirian tower telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015 yang melibatkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

"Rasanya sudah tersangka. Wakil Bupati Malang yang dulu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo seusai menjadi pembicara dalam Diskusi Terbuka "Korupsi dan Pesta Demokrasi di Indonesia" di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jumat (4/5/2018).

"Seingat saya sudah (tersangka)," imbuhnya.

Dikatakan Agus, mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan berperan sebagai perantara terjadinya praktik suap.

"Dia perantara kalau tidak salah. Waktu uang itu sampai ke bupati, sebagai perantaranya," katanya.

Agus berharap proses penyidikan kasus itu cepat selesai.

"Mudah-mudahan prosesnya cepat, karena tunggakan kita termasuk banyak," katanya.

Baca juga : Bupati Malang Diperiksa atas Kasus Pemerasan yang Dilakukan Bawahannya

Sebelumnya, penyidik KPK sudah menggeledah rumah mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan yang ada di Kepanjen, Kabupaten Malang. Penggeledahan dilakukan bersamaan dengan penggeledahan di sejumlah tempat lainnya.

Sementara itu, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa yang sudah menjadi tersangka diduga menerima uang suap sebesar Rp 2,7 miliar dalam pemberian izin pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto pada tahun 2015.

Baca juga : Bupati Malang Sempat Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Kepala BKD

 

Uang itu diduga berasal dari dua perusahaan, yaitu PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

Kompas TV Suap APBD Malang menjerat dua dari tiga calon wali kota Malang sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com