Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Malang Sempat Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Kepala BKD

Kompas.com - 07/11/2016, 15:04 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, sempat mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan untuk Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Suwandi, yang ditangkap polisi karena kasus pemerasan. Permohonan itu belum mendapat balasan.

"Saya memohonkan atas nama Suwandi itu kepada pihak Polres Malang Kota. Diterima atau tidak, itu kewenangannya kepolisian," kata Bupati Malang Rendra Kresna seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolres Malang Kota, Senin (7/11/2016).

Karena permohonan itu belum mendapat respons, Rendra akhirnya menonaktifkan Suwandi dari jabatannya sebagai Kepala BKD.

Sebagai gantinya, Rendra itu mengangkat Asisten II Bidang Ekonomi Norman Ramdansyah sebagai pelaksana tugas Kepala BPKD.

"Sudah nonaktif sejak beberapa waktu yang lalu," kata Rendra.

Tidak hanya itu, Inspektorat Kabupaten Malang juga sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus Suwandi. Ada beberapa pejabat yang sudah diperiksa penyidik inspektorat dalam kasus itu.

"Inspektorat masih menelaah, keterlibatan Pak Suwandi dalam penarikan uang yang sebetulnya tidak ada dalam aturan itu. Masih di dalami oleh inspektorat," kata dia.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang Kota AKP Tatang Prajitno belum memastikan apakah permohonan penangguhan itu diterima atau tidak.

"Pengajuan penangguhan penahanan merupakan kebijakan pimpinan," katanya.

Suwandi ditangkap petugas Polres Malang Kota dalam sebuah operasi tangkap tangan di rumahnya, Jalan Sukarno-Hatta, Kelurahan Mojolango, Kota Malang, Selasa (25/10/2016).

Ia ditangkap dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 3 juta yang diduga hasil pemerasan terhadap korban.

(Baca juga Kepala Badan Kepegawaian Malang Ditangkap, Diduga Terima Suap Pindah Tugas)

Pemerasan itu terkait dengan kepindahan pegawai negeri sipil bernama Hendrianus Janoari Hartadi dan istrinya Dwi Ratna Septwiyanti.

Sebelum ditangkap, Suwandi diduga sudah menerima uang dari kedua korban sebanyak dua kali. Yang pertama sebesar Rp 10 juta dan yang kedua sebesar Rp 5 juta.

Saat ini, Suwandi sudah menjalani tahanan di Mapolres Malang Kota. Ia dijerat dengan pasal 12 E Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com