Salin Artikel

KPK Tetapkan Mantan Wakil Bupati Malang Tersangka Suap

"Rasanya sudah tersangka. Wakil Bupati Malang yang dulu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo seusai menjadi pembicara dalam Diskusi Terbuka "Korupsi dan Pesta Demokrasi di Indonesia" di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jumat (4/5/2018).

"Seingat saya sudah (tersangka)," imbuhnya.

Dikatakan Agus, mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan berperan sebagai perantara terjadinya praktik suap.

"Dia perantara kalau tidak salah. Waktu uang itu sampai ke bupati, sebagai perantaranya," katanya.

Agus berharap proses penyidikan kasus itu cepat selesai.

"Mudah-mudahan prosesnya cepat, karena tunggakan kita termasuk banyak," katanya.

Sebelumnya, penyidik KPK sudah menggeledah rumah mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan yang ada di Kepanjen, Kabupaten Malang. Penggeledahan dilakukan bersamaan dengan penggeledahan di sejumlah tempat lainnya.

Sementara itu, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa yang sudah menjadi tersangka diduga menerima uang suap sebesar Rp 2,7 miliar dalam pemberian izin pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto pada tahun 2015.

Uang itu diduga berasal dari dua perusahaan, yaitu PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

https://regional.kompas.com/read/2018/05/04/18462241/kpk-tetapkan-mantan-wakil-bupati-malang-tersangka-suap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke