Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkat Bekas Napi Korupsi Jadi Kepala Badan Keuangan, Wali Kota Ambon Dikecam

Kompas.com - 31/12/2017, 13:28 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON,KOMPAS.com - Keputusan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menunjuk mantan terpidana kasus korupsi, Jacky Talahatu sebagai pejabat birokrasi di lingkup pemerintah kota Ambon menuai kecaman.

Jacky sebelumnya dipenjara selama setahun, karena terlibat dalam kasus korupsi proyek taman kota tahun 2012 yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 161 juta.

Namun setelah masa tahanannya berakhir, Wali Kota Ambon, secara diam-diam melantik mantan narapidana korupsi ini sebagai staf ahli wali kota terhitung sejak Agustus 2017 lalu. Publik Kota Ambon sempat memrotes hal itu namun wali kota tetap pada pendiriannya.

Puncaknya saat pelantikan pejabat birokrasi pemerintah kota Ambon pada Jumat (29/12/2017) dua hari lalu, nama Jacky juga ikut dilantik sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kota Ambon.

“Ini sangat ironis sekali, seornag mantan narapidana korupsi diangkat sebagai Kepala Keuangan,”kata Koordintaor Pemantau Kebijakan Publik Maluku (PKPM), Rahman Ibrahim kepada Kompas.com saat dimintai tanggapannya, Minggu (31/12/2017).

Dia menjelaskan keputusan wali kota mengangkat Jacky sebagai Kepala Bidnag Pengelola Keuangan dan Aset Kota adalah sebuah kesalahan besar, sebab keputusan itu sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Mengangkat seorang mantan narapidana sebagai pejabat birokrasi telah mencederai aturan dan etika birokrasi sebagaimana surat edaran Mendagri Nomor 800/4329/SJ tertanggal 29 Oktober 2012. Surat edaran itu menegaskan seorang mantan narapidana dilarang untuk diangkat menjadi pejabat struktural,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, seharusnya sebelum mengangkat pejabat birokrasi, Wali kota juga harus merujuk pada pada Undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dan sejumlah aturan lainnya tentang ASN.

"Kami sangat menyayangkan keputusan wali kota ini. Keputusan ini menandakan bahwa wali kota tidak pro terhadap pemerintaha yang bersih dan seolah tidak berniat melawan korupsi,” sindirnya.

Anggota DPRD Kota Ambon, Asmin Matdoan ikut mengkritik keputusan wali kota yang mengangkat mantan narapidana itu sebagai pejabat birokrasi.

"Harusnya wali kota mempertimbangkan integritas pejabat yang dipilihnya. Kalau ada mantan narapidana korupsi yang diangkat menjadi pejabat ini menandakan bahwa pemkot Ambon tidak bersih dari korupsi,”katanya.

Sementara Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mengaku pelantikan ratusan pejabat birokrasi Eselon II, III dan IV itu itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pelantikan pejabat birokrasi ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka diangkat berdasarkan azas kepatutan dan kepantasan. Kita juga tidak memakai pendekatan suka dan tidak suka dalam menunjuk pejabat birokrasi tapi lebih pada kapasitas dan kemampuannya,” jelas Richard.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com