Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK Surabaya 2018 Sebesar Rp 3,58 Juta Jadi Tertinggi di Jatim

Kompas.com - 21/11/2017, 17:28 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim 2018 sudah diteken Gubernur Jatim sebagai Pergub No 75 Tahun 2017. Dalam dafar UMK itu, nilai UMK Kota Surabaya ditetapkan Rp 3.583.312,61.

UMK Kota Surabaya menjadi yang tertinggi dari 37 kabupaten dan kota di Jatim. Sementara UMK terendah ditetapkan untuk 4 daerah masing-masing Rp 1.509.816,12. Keempat daerah itu yakni Kabupaten Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Kabupaten Magetan.

Dibanding tahun lalu, nilai UMK tersebut naik sekitar Rp 200.000-300.000 dari sebelumnya Rp 3.296.212. Sedangkan UMK di 4 kabupaten terendah sebesar Rp 1.388.847. 

Gubernur Jatim, Soekarwo mengatakan, kenaikan UMK dihitung dengan formula menghitung angka pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. "Kita telah sepakat dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja yang menetapkan kenaikan UMK sebesar 8.71%," jelasnya.

(Baca juga : Ganjar Ajak Buruh dan Apindo Tentukan Formulasi UMK )

Soekarwo mengakui, masih ada disparitas nilai upah yang terlalu tinggi antar-daerah. "Masalah itu nantinya akan diselesaikan antara Apindo dan buruh dengan difasilitasi oleh pemerintah," tegasnya.

Terpisah, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim, Achmad Fauzi, berharap agar disparitas upah yang ada di Jatim tidak terlalu jauh dan tinggi.

"Saya meminta kepada pemerintah untuk memangkas disparitas upah ini dengan formulasi kebijakan yang menguntungkan buruh," ucapnya. 

Kompas TV Pemerintah Provinsi Bali menetapkan upah minimum provinsi tahun 2018 naik 8,71%.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com