Salin Artikel

UMK Surabaya 2018 Sebesar Rp 3,58 Juta Jadi Tertinggi di Jatim

UMK Kota Surabaya menjadi yang tertinggi dari 37 kabupaten dan kota di Jatim. Sementara UMK terendah ditetapkan untuk 4 daerah masing-masing Rp 1.509.816,12. Keempat daerah itu yakni Kabupaten Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Kabupaten Magetan.

Dibanding tahun lalu, nilai UMK tersebut naik sekitar Rp 200.000-300.000 dari sebelumnya Rp 3.296.212. Sedangkan UMK di 4 kabupaten terendah sebesar Rp 1.388.847. 

Gubernur Jatim, Soekarwo mengatakan, kenaikan UMK dihitung dengan formula menghitung angka pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. "Kita telah sepakat dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja yang menetapkan kenaikan UMK sebesar 8.71%," jelasnya.

Soekarwo mengakui, masih ada disparitas nilai upah yang terlalu tinggi antar-daerah. "Masalah itu nantinya akan diselesaikan antara Apindo dan buruh dengan difasilitasi oleh pemerintah," tegasnya.

Terpisah, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim, Achmad Fauzi, berharap agar disparitas upah yang ada di Jatim tidak terlalu jauh dan tinggi.

"Saya meminta kepada pemerintah untuk memangkas disparitas upah ini dengan formulasi kebijakan yang menguntungkan buruh," ucapnya. 

https://regional.kompas.com/read/2017/11/21/17284231/umk-surabaya-2018-sebesar-rp-358-juta-jadi-tertinggi-di-jatim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke