Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2017, Gaji Guru Honorer di Magelang Naik Sesuai UMK

Kompas.com - 10/01/2017, 20:29 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kota Magelang, Jawa Tengah, akan menikmati gaji sesuai dengan upah minimum kota (UMK) setempat, sebesar Rp 1,45 juta per bulan.

Sebelumnya, mereka menerima gaji sekitar Rp 200.000-Rp 300.000 per bulan, sementara pekerjaan mereka sama dengan guru berstatus tetap atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang Taufik Nurbakin mengungkapkan, dalam pekan ini, sebanyak 84 guru mata pelajaran tingkat SMP dan 128 guru SD negeri akan mendapatkan gaji baru tersebut.

"Mereka yang dapat gaji sesuai UMK adalah guru GTT dan PTT yang diusulkan sekolah masing-masing dan lolos persyaratan yang ditentukan," ujar Taufik, Selasa (10/1/2017).

Adapun syarat yang dimaksud, lanjut Taufik, antara lain harus memiliki ijazah pendidikan strata 1 (S1) linier atau mengajar sesuai kompetensi dan telah mengajar selama 24 jam per minggu.

"Sedangkan guru SD, selain harus linier yaitu lulusan PGSD, juga harus menjadi guru kelas," imbuh Taufik.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Magelang Agus Sujito menambahkan bahwa kenaikan gaji guru GTT dan PTT itu merupakan dukungan APBD Kota Magelang.

Alokasi APBD ini mengganti peran bantuan operasional sekolah (BOS) yang selama ini untuk membayar guru honorer yang nominalnya beragam dan di bawah UMK.

"Jadi PTT dan GTT yang sudah mendapatkan SK ini akan mendapatkan sepenuhnya dari APBD atau BOS daerah. Sedangkan BOS yang dari APBN yang tadinya untuk membayar gaji mereka, bisa dialokasikan untuk keperluan lain," ucap Agus.

Menurut dia, beberapa PTT dan GTT yang tidak lolos karena kendala masalah jam mengajar kurang dari 24 jam, bukan berarti gajinya tidak naik. Kata Agus, tetap ada kenaikan sesuai dengan proporsional jam mengajar tiap pekan.

"Khusus honorer yang demikian, gaji dihitung dari jumlah jam mengajar selama satu pekan dibagi 24 jam, dikali UMK sebesar Rp 1.450.000," ucapnya.

Namun sejauh ini, guru honorer tidak lolos karena tidak memiliki ijazah yang linier dengan studi pembelajarannya sehingga ada guru honorer yang tetap tidak bisa diberikan penyesuaian gaji.

Agus mengungkapkan, alokasi dana untuk PTT dan GTT tahun 2017 di Kota Magelang mencapai Rp 1,3 miliar untuk SMP dan Rp 2,04 miliar untuk SD. Pihaknya menyarankan para guru honorer untuk berusaha memenuhi persyaratan yang ditentukan sehingga tahun depan bisa diusulkan dan mendapat gaji yang layak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com