Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani Tak Langsung Ditahan

Kompas.com - 14/11/2017, 16:13 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.

Meski demikian, majelis hakim tak langsung melakukan penahanan terhadap Buni Yani.

"Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan," ucap Ketua Majelis Hakim M Saptono.

(Baca juga: Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara)

Mendengar putusan itu, ketua tim penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengonfirmasi ulang pernyataan hakim.

"Majelis hakim yang terhormat, karena tadi ribut, maaf saya mau konfirmasi karena saya tidak mendengar perintah apa pun untuk eksekusi, tidak ditahan bukan?" tanya Aldwin.

"Iya, iya," jawab Saptono.

Setelah divonis, suasana persidangan mendadak riuh. Massa pendukung Buni Yani merangsek ke tengah persidangan. Polisi yang berjaga di ruang sidang langsung mengamankan majelis hakim dan tim jaksa penuntut umum.

(Baca juga: Foto-foto Suasana Sidang Vonis Buni Yani, dari Sumpah hingga Spanduk Bergambar Buni-Ahok)

Terkait putusan itu, tim penasihat hukum pun mengajukan banding.

"Kami akan banding karena fakta-fakta persidangan tidak sesuai," ujar Aldwin.

Seusai menjalani sidang, Buni Yani langsung dikawal meninggalkan ruang sidang. Riuhnya suasana sidang membuat awak media tak bisa meminta tanggapan atas vonis tersebut.

 

 

Kompas TV Jaksa Agung berharap putusan hakim sesuai tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com