Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penganiayaan Taruna Akpol, Komandan Suku Dituntut 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/11/2017, 16:08 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Komandan suku wilayah Indonesia Timur Rinox Levi dituntut pidana penjara selama 3 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap taruna Akpol tingkat II Brigdatar Muhammad Adam. Rinox Levi dianggap bersalah karena membiarkan penganiayaan itu terjadi.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang Omar Dhani mengatakan, terdakwa diduga telah dengan sengaja memberi memberi kesempatan, baik melalui sarana atau fasilitas secara terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang.

Hal itu melanggar pasal 170 ayat 2 ke-3 junto pasal 56 ayat 2 dan junto pasal 170 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa adalah taruna Akpol yang terpilih dan terbaik dari wilayah Indonesia," ujar Omar Dhani, membacakan tuntutan hukum di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (2/11/2017).

Baca juga : Empat Penganiaya Taruna Akpol Dituntut 3 Tahun Penjara

Jaksa menguraikan, bahwa tuntutan pidana 3 tahun itu juga mempertimbangkan banyak hal.

Antara lain perbuatan terdakwa merusak nama baik institusi polri. Sementara hal meringankan terdakwa sopan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya serta para korban telah memaafkan para terdakwa.

"Menuntut pidana selama 3 tahun dikurangi selama penahanan, dengan perintah tetap dilakukan penahanan," ucap jaksa.

Selain Rinox, 13 terdakwa lainnya juga menjalani sidang tuntutan. 9 terdakwa dituntut 1,5 tahun penjara, sementara 4 terdakwa lainnya dituntut 3 tahun penjara.

Total para terdakwa adalah 14 orang. Semuanya terdakwa adalah taruna tingkat III. Sementara korban meninggal Brigdatar Adam merupakan taruna tingkat II.

Penyidikan kasus ini dilakukan oleh Diskrimmum Polda Jateng. Dalam prosesnya, penyidik juga melalukan rekonstruksi pada (31/5/2017) dengan 46 adegan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kompas TV Kapolri Tito Karnavian Lantik Gubernur Akpol Baru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com