Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Penganiaya Taruna Akpol Dituntut 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/11/2017, 15:16 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat orang taruna Akpol tingkat III dituntut hukuman 3 tahun penjara atas penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap Brigdatar Muhammad Adam.

Keempatnya dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Adam hingga korban meninggal dunia. Empat terdakwa yaitu Christian Atmadibrata Sermumes, Martinus Bentanone, Gibrail Chartens Manorek, dan Gilbert Jordu Nahumury.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah ditahan," ujar jaksa Slamet Margono dan Nur Azizah di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (2/11/2017).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Antonius Widjantono, jaksa menerangkan bahwa empat terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan pasal 170 ayat 2 ke1 KUHP atau ayat 170 ayat 2 ke-3.

Baca juga : 9 Penganiaya Taruna Akpol Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Pasal 170 ayat 2 ke1 berbunyi, "Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan."

Sementara pasal 170 ayat 2 ke 3 bunyinya "dengan pidana paling lama 12 (dua belas) tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut."

Jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa dengan melakukan kekerasan dengan tenaga bersama telah terpenuhi. Tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf atas perbuatan yang dilakukan.

Hal yang dianggap sebagai alasan pembenar yaitu perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dan belasan taruna Akpol tingkat 2 lain mengalami luka-luka.

Sementara alasan yang meringankan, para terdakwa sopan, masih muda, dan belum pernah dihukum sebelumnya.  "Menyatakan terdakwa bersalah melakukan kekerasan dengan tenaga bersama sebagaimana pasal 170 ayat 2 ke1 atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP," ujar Slamet lagi.

Majelis hakim memberi kesempatan pada terdakwa dan penasehat hukum mengajukan pembelaan. Satu pekan waktu yang disediakan untuk menyusun pledoi secara tertulis ini.  "Pledoi saya beri waktu 1 minggu. Sidang ditunda tanggal 9 November," ujar hakim Antonius.

Sebelumnya, 9 terdakwa lainnya juga dituntut serupa dengan tuntutan 1 tahun dan 6 bulan penjara. Satu terdakwa lainnya masih disidang secara terpisah.

Total untuk para terdakwa adalah 14 orang. Semuanya terdakwa adalah taruna tingkat III. Sementara korban meninggal Brigdatar Adam merupakan taruna tingkat II.

Kompas TV Jumlah saksi yang diperiksa saat ini terus bertambah menjadi 35 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com