Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jatim Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Yusuf Mansur

Kompas.com - 01/10/2017, 08:00 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kasus penipuan investasi yang menyeret nama dai kondang Yusuf Mansur sebagai terlapor dihentikan Polda Jatim. Polisi mengaku tidak menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jatim pada Jumat (29/9/2017) lalu.

"Setelah kita lakukan beberapa kali gelar perkara, diputuskan tidak cukup bukti dan tidak ada unsur pidana," kata Kasubdit II Harda Bangtah (harta benda dan bangunan tanah) Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Yudhistira Midyahwan, Sabtu (30/9/2017) malam.

Pihaknya mengaku sudah 3 kali melakukan gelar perkara, dan sudah memanggil 16 saksi, termasuk saksi terlapor, yakni Yusuf Mansur. Gelar perkara terakhir dilakukan Rabu pekan lalu.

"Tidak ada hubungan hukum antara pelapor, korban, dan Yusuf Mansur sebagai terlapor. Penyidik tidak menemukan bukti terhadap pasal yang disangkakan," ujar dia.

Baca juga: Empat Warga Surabaya Laporkan Yusuf Mansur ke Polda Jatim

Yusuf Mansur dilaporkan beberapa korban program investasi Condotel Moya Vidi di Surabaya ke Polda Jatim dengan nomor laporan 742/VI/2017/UMJATIM, pada 15 Juni lalu.

Dalam program itu, terlapor menawarkan investasi berbentuk sertifikat dengan harga Rp 2,75 juta per lembar sertifikat, disertai skema keuntungan yang dijanjikan. Belakangan, program itu dianggap bermasalah, lalu investasi dialihkan untuk bisnis hotel, bukan condotel seperti yang disebut dalam perjanjian.

Terpisah, Sudarso Arief Bakuama, pelapor perkara tersebut mengaku belum menerima salinan SP3 yang dimaksud. Pihaknya baru akan menempuh langkah hukum setelah mencermati alasan polisi menghentikan penyidikan.

"Kami pikirkan akan melapor ke bidang Propam, melakukan praperadilan, atau kembali melapor ke Mabes Polri jika ada kejanggalan dalam SP3 nanti," kata dia.

Kompas TV Pilihan investasi apa yang paling ramah pajaknya?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com