Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Warga Medan yang Berinvestasi dengan Yusuf Mansur, Datangilah Kami"

Kompas.com - 10/06/2017, 09:39 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Meski sudah terjadi perdamaian antara Jam'an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur dengan Rahmanizar terkait investasi Hotel Siti pada 27 Februari 2017, persoalan belum selesai.

Sebab, saat berinvestasi 2012 lalu, Rahmanizar mengajak orang lain untuk ikut menanamkan modalnya.

"Ibu Rahmanizar ini bertanggungjawab secara moral terhadap investasi orang yang diajaknya. Perdamaian sudah, Yusuf Mansur juga bersedia mengembalikan semua dana yang telah diterimanya," kata Sudarso Arief Bakuama, penerima kuasa dari Rahmanizar, Jumat (9/6/2017).

Sudarso adalah orang yang pernah melaporkan Yusuf Mansur ke Direktur Tindak Pidana Umum Barekrim Polri pada 26 agustus 2016. Yusuf dilaporkan karena penipuan dan penggelapan dana investasi pembangunan Hotel Siti di Tanggerang, Provinsi Banten.

Selain itu, Yusuf dilaporkan terkait pembangunan Condotel Moya Vidi di Jalan Magelang KM 75 Sleman, Yogyakarta dan pembelian buku karangan Yusuf Mansur berjudul 40 Hari Bebas Hutang.

Saat itu dirinya menerima kuasa dari para korban yaitu Darmansyah, Mahir Ismail, dan Rahmanizar.

"Pertemuan kita hari ini adalah untuk memberitahukan kepada warga Medan yang merasa pernah berinvestasi dengan Yusuf Mansur agar mendatangi kami. Biar kami data dan bantu penyelesaiannya seperti yang dialami Ibu Rahmanizar. Mungkin kita akan buka posko untuk menampung keluhan-keluhan warga Medan," ucap Sudarso.

(Baca juga: Satgas Waspada Investasi OJK Himpun Informasi Soal Investasi Yusuf Mansur)

Ia menceritakan, November 2012 lalu, Yusuf Mansur datang ke Hotel Kanaya di Jalan Darussalam Medan untuk mengisi acara pengajian akbar yang dilaksanakan Sahabat Yusuf Mansur.

Ratusan orang yang datang, separuhnya adalah ibu-ibu. Mereka khusyuk mendengar ceramah Yusuf Mansur soal sedekah. Dalam ceramahnya, dia menyampaikan keinginannya untuk membangun Hotel Siti yang akan menjadi tempat transit jamaah umrah.

"Dia lalu bilang, saya butuh 10 orang yang mau berinvestasi Rp 100 juta, ternyata yang angkat tangan lebih dari sepuluh orang," ucapnya.

Kemudian Yusuf mengatakan butuh 20 orang berinvestasi Rp 50 juta, yang angkat tangan lebih dari 20 orang. Terakhir Yusuf membutuhkan 50 orang yang mau berinvestasi Rp 10 juta, dan yang angkat tangan lebih dari 50 orang.

"Dalam satu malam itu, saya kira Rp 5 miliar sampai Rp 6 miliar terkumpul," ungkap dia.

Malam itu, orang-orang menyerahkan uangnya secara tunai tanpa tanda terima dan pernyataan. Yusuf Mansur hanya mengatakan hak-hak mereka sebagai investor akan dipenuhi.

(Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur, Tax Amnesty, dan Semangat Belajar Berbagi)

Rahmanizar sendiri baru memberikan uangnya beberapa hari kemudian, setelah menjual perhiasan. Empat tahun berlalu tidak ada kejelasan. Rahmanizar pun menempuh jalur hukum dengan bukti transfer Rp 100 juta ke rekening Yusuf Mansur. 

Sudarso, kuasa hukum Rahmanizar, melimpahkan kuasanya kepada Chaidir Arief & Associates untuk mendampinginya melakukan pembelaan dan bantuan hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com