Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Warga Surabaya Laporkan Yusuf Mansur ke Polda Jatim

Kompas.com - 15/06/2017, 22:18 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Yusuf Mansur dilaporkan ke Polda Jawa Timur, Kamis (15/6/2017). Dia dilaporkan empat warga Surabaya, nasabah program investasi yang dikembangkannya.

Empat mantan nasabah itu melaporkan Yusuf Mansur di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, melalui Sudarso Arief Bakuama, kuasanya.

Laporan yang kini tengah diteliti Kepolisian itu bernomor 742/VI/2017/UMJATIM atas nama terlapor Jam’an Nur Chotib Mansur alias Yusuf Mansur.

"Yusuf Mansur kami laporkan perkara dugaan penipuan, program investasi Condotel Moya Vidi," kata Sudarso kepada wartawan.

(Baca juga: Warga Medan yang Berinvestasi dengan Yusuf Mansur, Datangilah Kami)

 

Program investasi itu ditawarkan pihak Yusuf Mansur pada 2013 lalu kepada banyak nasabah di berbagai daerah, termasuk investor di Surabaya.

Dalam program itu, terlapor menawarkan investasi berbentuk sertifikat dengan harga Rp 2,75 juta per lembar sertifikat, disertai skema keuntungan yang dijanjikan.

"Belakangan program itu bermasalah, investasi dialihkan untuk bisnis hotel, bukan condotel seperti yang disebut dalam perjanjian," jelasnya.

Para nasabah, kata Sudarso, merasa tidak puas. Apalagi penyelenggara program investasi hanya diberitahu melalui website. Sebagian nasabah sempat melaporkan kasus itu ke Mabes Polri dan berujung damai.

"Kami yakin masih banyak investor nasabah yang merasa dirugikan dengan program ini, karena itu kami juga membuka posko pengaduan di Surabaya," jelasnya.

(Baca juga: Satgas Waspada Investasi OJK Himpun Informasi Soal Investasi Yusuf Mansur)

Kabid Humas Polda Jatim mengaku baru menerima laporan tersebut dan memastikan akan segera menindaklanjutinya. "Semua laporan pasti akan segera ditindaklanjuti," singkatnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com