Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi Yusuf Mansur

Kompas.com - 08/09/2017, 20:12 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi dengan terlapor Yusuf Mansur.

Untuk menetapkan tersangka, penyidik masih mengumpulkan saksi dan barang bukti untuk dibawa ke forum gelar perkara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Agung Yudha Wibowo, mengatakan, pada 4 Agustus lalu, perkara tersebut sudah naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Selanjutnya kami masih terus memeriksa saksi, pelapor dan mengumpulkan dokumen barang bukti. Kalau perlu mendatangkan saksi ahli," katanya, Jumat (8/9/2017).

Jika dari proses itu ditemukan unsur-unsur pidana, kata Agung, maka perkara akan diteruskan. Namun jika tidak, otomatis akan dihentikan.

"Prosesnya masih panjang," ucapnya.

Baca juga: Polda Jatim Panggil Pelapor Kasus Investasi Yusuf Mansur

Sudarso Arief Bakuama, pelapor perkara tersebut merasa yakin, polisi sudah memiliki nama tersangka.

"Tapi mungkin masih disimpan di laci meja polisi," terangnya.

Namun dia mengapresiasi kerja Polda Jatim yang sangat progresif menangani perkara tersebut. Karena dari informasi yang dihimpunnya, di daerah lain penanganan kasus serupa berjalan lambat.

Dai kondang Yusuf Mansur dilaporkan sejumlah warga Surabaya ke Polda Jawa Timur pada 15 Juni lalu atas dugaan penipuan investasi.

Dalam program itu, terlapor menawarkan investasi berbentuk sertifikat dengan harga Rp 2,75 juta per lembar, disertai skema keuntungan yang dijanjikan.

Baca juga: Empat Warga Surabaya Laporkan Yusuf Mansur ke Polda Jatim

Belakangan, program itu dianggap bermasalah, lalu investasi dialihkan untuk bisnis hotel, bukan condotel seperti yang disebut dalam perjanjian.

Para nasabah, kata Sudarso, merasa tidak puas. Apalagi penyelenggara program investasi hanya diberitahu melalui website.

Kompas TV Namun penasihat hukum mereka menjamin tidak ada uang jemaah yang dipakai untuk membiayai kehidupan mewah kedua tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com