Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-OTT Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, KPK Geledah Sejumlah Tempat

Kompas.com - 18/09/2017, 14:08 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di Kota Batu, Jawa Timur, Senin (18/9/2017).

Penggeledahan itu terkait dengan dugaan kasus suap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan dua orang lainnya pasca-dilakukan operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (16/9/2017).

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan, sesuai surat tugas penggeledahan yang ditunjukkan kepadanya, penyidik KPK berencana menggeledah sejumlah ruangan di Balai Kota Among Tani.

Salah satunya, ruang kerja Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan ruang Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu. KPK juga menggeledah Rumah Dinas Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang ada di Jalan Panglima Sudirman nomor 98 Kota Batu.

(Baca juga: Diduga Terima Suap Rp 500 Juta, Berapa Jumlah Harta Wali Kota Batu?)

 

"Rumah dinas sama di sini," kata Punjul setelah mengantarkan penyidik KPK ke ruang kerja wali Kota Batu.

Punjul mengaku tidak mengetahui bagian-bagian yang digeledah KPK. Sebagai wakil wali kota ia hanya melayani tim penyidik yang disebutnya sebagai tamu.

"Saya sebagai tuan rumah kalau ada tamu diterima. (Penyidik) Ngomong ke saya, saya dari KPK terus menunjukkan surat tugas penggeledahan," tuturnya.

Selain itu, kediaman Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan kediaman Direktur PT Dailbana Prima Filipus Djap yang turut jadi tersangka dalam kasus itu dikabarkan juga akan digeledah.

Hingga kini, penggeledahan di ruang kerja Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang ada di lantai 5 Balai Kota Among Tani Kota Batu masih berlangsung. Penggeledahan dijaga ketat oleh petugas keamanan.

ER ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan seorang pengusaha bernama Filipus Djap. Ketiganya terjaring OTT pada Sabtu (16/9/2017).

ER diduga menerima suap dari Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima sebesar Rp 500 juta. Sebanyak Rp 300 dari suap itu digunakan ER untuk melunasi mobil Alphard miliknya.

(Baca juga: Pasca-OTT, KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Batu Eddy Rumpoko)

 

Sementara, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta.

Suap itu terkait dengan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangkan PT Dailbana Prima.

Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Filipus sebagai terduga pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kompas TV KPK menetapkan Eddy Rumpoko sebagai tersangka setelah menyimpulkan ada unsur tindak pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com