Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Suasana Ruang Kerja Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Pasca-OTT KPK

Kompas.com - 17/09/2017, 16:54 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko sebagai tersangka dugaan suap di Kota Batu, Minggu (17/9/2017).

Eddy Rumpoko ditetapkan tersangka bersama Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan seorang pengusaha bernama Filipus Djap. Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Rumah Dinas Wali Kota Batu pada Sabtu (16/9/2017).

Namun, tidak ada aktivitas penyidik KPK pasca-melakukan kegiatan operasi tangkap tangan. Baik Rumah Dinas Wali Kota Batu atau Balai Kota Among Tani tampak sepi.

Selain itu, tidak terlihat bekas aktivitas penyegelan ruangan yang dilakukan oleh penyidik KPK sewaktu OTT kemarin.

(Baca juga: KPK Paparkan Kronologi OTT Kasus Suap Wali Kota Batu)

Ruang kerja Wali Kota yang ada di lantai 5 Balai Kota Among Tani tampak tidak disegel. Akan tetapi, ruangan itu tidak bisa dibuka karena dalam keadaan terkunci.

Ruang Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu yang kabarnya disegel juga tidak terlihat bekas aktivitas penyegelan.

"Tidak ada yang disegel," kata seorang petugas keamanan Balai Kota Among Tani Kota Batu.

Dalam kasus ini, Eddy Rumpoko diduga menerima suap dari Filipus Djap sebesar Rp 500 juta. Sebanyak Rp 300 dari suap itu digunakan ER untuk melunasi mobil Alphard miliknya.

(Baca: Wali Kota Batu Disuap Rp 500 Juta, Rp 300 Juta untuk Pelunasan Alphard)

Sementara, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta.

Suap itu terkait dengan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangkan PT Dailbana Prima. Filipus Djap, merupakan Direktur PT Dailbana Prima.

Eddy dan Edi sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kompas TV Sesampainya di gedung KPK, Edi Rumpoko, langsung dibawa menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com