Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanam Ganja di Samping Rumah, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polisi

Kompas.com - 08/09/2017, 05:16 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Tim operasi satuan narkoba Polres Lhokseumawe menangkap seorang pemuda berinisial IB (20) warga Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (7/9/2017) sore. Pasalnya, pria ini menanam dua batang ganja persis di samping rumahnya.

Ganja setinggi satu meter lebih itu siap panen dan diduga ditanam untuk dikonsumsi.

“Kasus ini unik, ada warga yang berani menanam ganja di samping rumahnya walau tahu ganja itu dilarang,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe, AKP Mukhtar.

Dia menyebutkan, pihaknya mendapatakan laporan dari  warga desa bahwa ada pria yang menanam ganja persis di samping rumahnya.

Setelah menerima informasi dari warga, polisi mengecek rumah tersebut. Ternyata benar, IB memang menanam ganja di samping rumahnya. “Setelah itu dia langsung kita bawa ke Polres bersama dua batang ganja itu,” ucapnya.

Baca juga: Khawatirkan Kedua Anaknya, Fidelis Akhirnya Memutuskan Tidak Banding

Menurut pengakuan tersangka sambung Mukhtar, ganja itu ditanam sejak enam bulan lalu. “Dia kita tahan sekarang dan kita lengkapi penyidikannya,” pungkas AKP Mukhtar.

Kompas TV Ketiganya diperiksa secara intensif dan hasilnya dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com