Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Ganja untuk Obat Asam Urat, Seorang Warga Bandung Ditangkap

Kompas.com - 08/08/2017, 12:54 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Aparat Polsek Kepulauan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, menangkap seorang warga Bandung, Jawa Barat, bernama Teuku Asril saat sedang mengambil paket berisi ganja dan sabu di kantor Pos Indonesia Cabang Banda.

Dari tangan tersangka, polisi menyita ganja kering seberat 3,5 gram dan sabu seberat 1 gram.

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke kantor polsek setempat untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Ganja Demi Cinta Fidelis Diganjar 8 Bulan Penjara

Kapolsek Kepulauan Banda, Iptu Maslan Wulan kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon menjelaskan, tersangka dibekuk setelah pihaknya mendapatkan informasi dari Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah.

“Tersangka ditangkap Senin kemarin sekitar pukul 14.00 WIT. Dari pengakuan tersangka, paket narkoba itu dikirim dari temannya yang juga warga Bandung,” ujar Maslan, via telepon selulernya, Selasa (8/8/2017).

Dia menerangkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut sengaja dipesan untuk terapi penyakit asam urat yang di deritanya. Pemesanan dilakukan melalui transfer via rekening.

“Tersangka beralasan bahwa ganja dan sabu yang dipesan itu untuk terapi penyakit asam urat yang dideritanya,” ujarnya.

Atas kepemilikan paket narkoba itu, tersangak dijerat dengan Pasal 111 dan 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

Baca juga: Di Tahanan, Fidelis Tulis Buku tentang Mengobati Istrinya dengan Ganja

Menurut Maslan, untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka akan dibawa ke Polres Maluku Tengah di Kota Masohi.

“Besok tersangka akan dibawa ke Polres Maluku Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satres Narkoba di sana,” ujarnya.

Kompas TV Polda Sumut Musnahkan Bukti Narkoba Jaringan Internasional
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com