Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khawatirkan Kedua Anaknya, Fidelis Akhirnya Memutuskan Tidak Banding

Kompas.com - 08/08/2017, 16:47 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

SANGGAU, KOMPAS.com - Fidelis Arie Sudewarto (36) yang divonis majelis hakim 8 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu bulan penjara memilih untuk tidak banding dan menerima keputusan tersebut.

Hal itu disampaikan Fidelis saat berada di Rumah Tahanan Klas IIB Sanggau, didampingi tim kuasa hukum dan pihak keluarga, Selasa (8/8/2017) sore.

Fidelis, membacakan sebuah catatan yang ditulisnya dengan judul Solilokui Sunyi, sebagai catatan atas putusan majelis hakim.

Fidelis divonis pada tanggal 2 Agustus 2017 yang lalu di PN Sanggau karena melanggar pasal 116 ayat 1 dan 3 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam sidang pembelaan sebelumnya, Fidelis mengungkapkan jika ganja yang ditanamnya untuk mengobati istrinya, Yeni Riawati yang menderita penyakit langka syringomyeila.

Kakak kandung Fidelis, Yohana LA Suyati mengatakan, keputusan tersebut dilakukan setelah melakukan perenungan dan pemikiran bersama keluarga dan tim kuasa hukum. Keputusan ini berdasarkan berbagai pertimbangan terutama mengenai keutuhan keluarga Fidelis, yang saat ini menurut dia sudah tercerai berai.

"Selama Fidelis ditahan hingga saat ini, kedua anak Fidelis telah mengalami luka-luka batin yang sangat besar dan dalam akibat berbagai peristiwa yang mereka alami langsung, misalnya terpecahnya keluarga kecil Fidelis menjadi tiga bagian akibat penahanan Fidelis yaitu Fidelis berada di dalam tahanan, istri Fidelis dirawat di rumah sakit, dan dua anak Fidelis yang tinggal dan diasuh oleh kakek dan nenek mereka," ujar Yohana, Selasa (8/8/2017).

Baca juga: Fidelis Sama Sekali Tidak Layak Dijadikan Terdakwa

Yohana menyebutkan, kedua anak Fidelis merasakan bagaimana mereka yang masih berusia di bawah umur harus merawat dan mengurus sendiri ibu mereka yang sakit di rumah sakit karena ayahnya ditahan di penjara.

Mereka juga harus melihat dan mengalami sendiri kondisi ketika ayah mereka tidak boleh berada di dalam satu mobil dengan jenazah ibu mereka saat akan dibawa ke pemakaman karena ayah mereka harus tetap berada di mobil yang ada pengawalannya. Atau ketika mereka harus menggelar peringatan tiga hari, tujuh hari, empat puluh hari, dan seratus hari meninggalnya ibu mereka tanpa kehadiran Fidelis karena tidak mendapatkan izin untuk mengikutinya.

"Luka-luka batin itu akan semakin membesar dan mendalam jika proses hukum Fidelis harus dilanjutkan ke tingkat banding atau bahkan hingga ke tingkat kasasi karena proses-proses tersebut akan menyebabkan Fidelis tidak bisa segera pulang ke rumah," ucapnya.

Di sisi lain, sambung Yohana, berliku-likunya jalan keadilan di negeri ini juga tidak bisa memberi jaminan bahwa proses hukum di tingkat banding atau bahkan hingga di tingkat kasasi akan memberikan putusan yang lebih rendah atau bahkan putusan bebas murni, sementara peluang putusan akan menjadi lebih tinggi mungkin saja terjadi.

"Adalah sebuah keputusan yang sungguh tidak bijaksana jika kedua anak ini tetap dibiarkan berada di dalam kondisi-kondisi yang bisa menyebabkan luka-luka batin mereka semakin membesar dan mendalam," ucapnya.

Dengan menerima putusan Majelis Hakim, waktu untuk berkumpulnya Fidelis dengan kedua anaknya akan lebih cepat terwujud dibandingkan jika Fidelis mengajukan banding atau bahkan kasasi.

Dengan bisa berkumpulnya Fidelis dengan anak-anaknya, itu berarti kedua anak Fidelis bisa segera mendapatkan ayah dan ibu mereka kembali karena sekarang Fidelis adalah ayah sekaligus ibu bagi mereka berdua.

"Bagi kedua anak Fidelis, waktu kebersamaan mereka dengan ayahnya adalah hal yang tak akan pernah bisa tergantikan oleh apapun," katanya.

Baca juga: Ganja Demi Cinta Fidelis Diganjar 8 Bulan Penjara

Dengan menerima putusan Majelis Hakim, Fidelis menyadari bahwa tindakan yang telah dilakukannya salah menurut undang-undang yang berlaku saat ini dan sebagai konsekuensi dan bentuk tanggung jawabnya, Fidelis menerima putusan hakim.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com