Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Gudang Milik Temannya, Kapolda Babel Gerebek Minyak Goreng Oplosan

Kompas.com - 11/08/2017, 17:07 WIB
Heru Dahnur

Penulis

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Sedikitnya 22 ton minyak goreng kemasan yang telah kedaluarsa dioplos ulang disebuah gudang di Jalan Selindung Lama, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Penggerebekan tetap dilakukan meskipun pemilik gudang disebut-sebut sebagai teman dekat kapolda.

“Ini yang punya (gudang) teman saya. Tapi digunakan orang lain untuk mengoplos tanpa sepengetahuan yang punya,” kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen (Pol) Anton Wahono, Jumat (11/8/2017).

Meskipun kenal sebut Anton, proses hukum tetap berlanjut. Praktik pengoplosan bisa dibuktikan dengan mudah dari bentuk fisik barang bukti yang sudah berubah karena telah lewat masa berlakunya.

“Manajer gudang bernisial HS ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca juga: Oplos Ganja dan Tembakau Gorila untuk Rokok Elektrik, Seorang Pria Ditangkap

Operasi penggerebekan bermula dari laporan warga. Tim gabungan yang terdiri dari BPOM dan kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan gudang yang di dalamnya terdapat ribuan pak minyak goreng peralatan untuk pengoplosan.

Minyak goreng kedaluarsa yang seharusnya dikirim ke pihak produsen disalahgunakan dengan dioplos dan dikemas ulang untuk dijual dengan harga lebih murah.

Pengoplosan dilakukan dengan memindahkan seluruh minyak goreng kemasan yang telah kedaluarsa ke dalam drum penampungan.

Dari drum penampungan, minyak goreng disaring menggunakan kain untuk dikemas menggunakan jeriken ukuran lima liter.

Minyak goreng hasil oplosan dijual Rp8.000 per liter dari harga normal Rp11.000 per liter. Polisi kini masih menyelidiki jaringan pengoplos lainnya.

Tersangka terancam Pasal 146 Undang-Undang Pangan Nomor 18 /2012 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com