Salin Artikel

Di Gudang Milik Temannya, Kapolda Babel Gerebek Minyak Goreng Oplosan

Penggerebekan tetap dilakukan meskipun pemilik gudang disebut-sebut sebagai teman dekat kapolda.

“Ini yang punya (gudang) teman saya. Tapi digunakan orang lain untuk mengoplos tanpa sepengetahuan yang punya,” kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen (Pol) Anton Wahono, Jumat (11/8/2017).

Meskipun kenal sebut Anton, proses hukum tetap berlanjut. Praktik pengoplosan bisa dibuktikan dengan mudah dari bentuk fisik barang bukti yang sudah berubah karena telah lewat masa berlakunya.

“Manajer gudang bernisial HS ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Operasi penggerebekan bermula dari laporan warga. Tim gabungan yang terdiri dari BPOM dan kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan gudang yang di dalamnya terdapat ribuan pak minyak goreng peralatan untuk pengoplosan.

Minyak goreng kedaluarsa yang seharusnya dikirim ke pihak produsen disalahgunakan dengan dioplos dan dikemas ulang untuk dijual dengan harga lebih murah.

Pengoplosan dilakukan dengan memindahkan seluruh minyak goreng kemasan yang telah kedaluarsa ke dalam drum penampungan.

Dari drum penampungan, minyak goreng disaring menggunakan kain untuk dikemas menggunakan jeriken ukuran lima liter.

Minyak goreng hasil oplosan dijual Rp8.000 per liter dari harga normal Rp11.000 per liter. Polisi kini masih menyelidiki jaringan pengoplos lainnya.

Tersangka terancam Pasal 146 Undang-Undang Pangan Nomor 18 /2012 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/11/17070031/di-gudang-milik-temannya-kapolda-babel-gerebek-minyak-goreng-oplosan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke