Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pengurus Cabuli 9 Gadis Penghuni Panti di Surabaya

Kompas.com - 04/08/2017, 19:31 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pengurus panti asuhan di Surabaya, AL (34), ditangkap polisi. Dia dilaporkan melakukan tindak asusila kepada 9 gadis penghuni panti.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela, mengatakan, dari 9 korban asusila, dua di antaranya pernah disetubuhi. "Tujuh sisanya hanya dicabuli," katanya, Jumat (4/8/2017).

Baca juga: Bawa Lari dan Cabuli Siswi SMP, Rahmat Ditangkap Polisi

Dua korban penghuni panti yang pernah disetubuhi AL rata-rata berusia 17 dan 16 tahun. Sementara yang dicabuli dari berusia 9 tahun hingga 14 tahun.

"Persetubuhan dilakukan kadang di hotel, kadang di tempat kos," ujar Leonard.

Kepada polisi, pelaku mengaku tidak pernah memaksa apalagi mengancam. Pelaku hanya membujuk dan melakukan pendekatan psikologis, karena pelaku sudah lama kenal dan dekat dengan para korbannya.

"Setiap hari, pelaku selalu mengantar dan menjemput para korbannya di sekolah. Juga mengajak bermain para korbannya," jelas Leonard.

Polisi bergerak menangkap pelaku setelah mendapatkan laporan dari para korbannya, yang mengaku sudah 2 tahun terakhir diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.

Baca juga: Buruh Sawit Cabuli Bocah 5 Tahun dengan Iming-iming Kue Bolu

Kini, pelaku ditahan dan diperiksa di Mapolrestabes Surabaya. Kata Leonard, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kompas TV Seorang Nenek Cabuli Anak di Bawah Umur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com