Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Tahun Cabuli Adik Kandung, Ramadani Dibekuk Polisi

Kompas.com - 13/07/2017, 11:04 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polresta Pontianak mengamankan Ramadani (27) karena diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap adik kandungnya, Rabu (12/7/2017).

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Husni Ramli mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban sendiri, S (13) yang merupakan adik laki-laki pelaku.

"Kejadian pencabulan ini berawal pada tahun 2012 yang lalu di rumah pelaku dan korban (tinggal serumah) di Jalan Jeruju Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya," ujar Husni, Rabu (12/7/2017).

Saat itu, tersangka menyuruh korban masuk ke rumah dan membawa korban ke dapur. Saat berada di dapur, tersangka menyuruh korban memuaskan nafsunya. Tak hanya sekali, pelaku terus mengulangi perbuatannya hingga Juni 2017 sebelum akhirnya dibekuk polisi.

(Baca juga: Aksi Pencabulan Bocah 3 Tahun Terungkap Melalui Telepon Genggam)

Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan, terkait adanya indikasi adik kandung perempuan korban yang juga diduga menjadi korban pencabulan.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kompas TV Seorang pria ditangkap polisi, karena diduga mencabuli sepuluh anak.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com