Salin Artikel

Lima Tahun Cabuli Adik Kandung, Ramadani Dibekuk Polisi

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Husni Ramli mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban sendiri, S (13) yang merupakan adik laki-laki pelaku.

"Kejadian pencabulan ini berawal pada tahun 2012 yang lalu di rumah pelaku dan korban (tinggal serumah) di Jalan Jeruju Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya," ujar Husni, Rabu (12/7/2017).

Saat itu, tersangka menyuruh korban masuk ke rumah dan membawa korban ke dapur. Saat berada di dapur, tersangka menyuruh korban memuaskan nafsunya. Tak hanya sekali, pelaku terus mengulangi perbuatannya hingga Juni 2017 sebelum akhirnya dibekuk polisi.

Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan, terkait adanya indikasi adik kandung perempuan korban yang juga diduga menjadi korban pencabulan.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

https://regional.kompas.com/read/2017/07/13/11044431/lima-tahun-cabuli-adik-kandung-ramadani-dibekuk-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke