Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek Ditangkap karena Cabuli Cucunya hingga Hamil 7 Bulan

Kompas.com - 19/07/2017, 11:37 WIB
Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Rubani (58) diamankan oleh petugas Kepolisian Resor (Polres) Kendal Jawa Tengah. Kakek yang beralamat di Singorojo, Kendal, tersebut diduga mencabuli cucunya, GR (16), hingga korban hamil 7 bulan.

Rubani diamankan oleh polisi setelah menerima laporan dari tetangganya.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Aris Munandar, menjelaskan, perbuatan pelaku diketahui oleh kerabat korban yang tinggal di Boja. Kerabat korban itu curiga dengan perubahan fisik GR. Lalu ia memeriksakan GR ke bidan.

“Saat itu korban diketahui hamil. Korban mengaku sering dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku,” kata Aris Munandar, Rabu (19/7/2017).

Baca juga: Tiduri Siswinya hingga Hamil, Guru BK Ditangkap

Aris menambahkan, korban mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku sejak tahun 2014. Korban saat ini tinggal bersama pelaku yang juga kakeknya karena sang ibu menjadi TKW di Malaysia. Sementara ayah kandung korban telah meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2)UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sebab (pelaku) melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, memaksa atau membujuk anak di bawah umur melakukan persetubuhan dan atau pencabulan yang dilakukan oleh orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku di hadapan petugas yang memeriksa mengaku bahwa ia melakukan perbuatan itu hanya iseng.

“Awalnya iseng, lama kelamaan saya ketagihan,” katanya.

Baca juga: Sudah Punya Dua Istri, Seorang Pria Perkosa Adik Ipar hingga Hamil

Kompas TV Seorang pria ditangkap polisi, karena diduga mencabuli sepuluh anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com