KENDAL, KOMPAS.com - Subardan (55) diamankan petugas Polres Kendal, Jawa Tengah, Kamis (20/7/2017), karena telah mencabuli bocah G (10).
Perbuatan pria yang berprofesi sebagai tukang becak itu diketahui oleh orangtua korban yang kemudian melaporkannya ke polisi.
Di depan petugas, lelaki yang akrab disapa Mbah Bardan itu mengaku bahwa dirinya cuma memelorotkan celana korban kemudian melecehkannya dengan tangan.
“Saya cuma sekali melakukannya," kata Mbah Bardan.
Baca juga: Kakek Ditangkap karena Cabuli Cucunya hingga Hamil 7 Bulan
Mbah Bardan mengaku perbuatan itu dilakukan karena tidak kuat menahan nafsu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Aris Munandar mengatakan, setelah mendapat laporan dari orangtua korban, pihaknya langsung bergerak dan menangkap pelaku.
Menurut Aris, akibat perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya minimal lima tahun, dan maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Baca juga: Lima Tahun Cabuli Adik Kandung, Ramadani Dibekuk Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.