Salin Artikel

Seorang Pengurus Cabuli 9 Gadis Penghuni Panti di Surabaya

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela, mengatakan, dari 9 korban asusila, dua di antaranya pernah disetubuhi. "Tujuh sisanya hanya dicabuli," katanya, Jumat (4/8/2017).

Dua korban penghuni panti yang pernah disetubuhi AL rata-rata berusia 17 dan 16 tahun. Sementara yang dicabuli dari berusia 9 tahun hingga 14 tahun.

"Persetubuhan dilakukan kadang di hotel, kadang di tempat kos," ujar Leonard.

Kepada polisi, pelaku mengaku tidak pernah memaksa apalagi mengancam. Pelaku hanya membujuk dan melakukan pendekatan psikologis, karena pelaku sudah lama kenal dan dekat dengan para korbannya.

"Setiap hari, pelaku selalu mengantar dan menjemput para korbannya di sekolah. Juga mengajak bermain para korbannya," jelas Leonard.

Polisi bergerak menangkap pelaku setelah mendapatkan laporan dari para korbannya, yang mengaku sudah 2 tahun terakhir diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.

Kini, pelaku ditahan dan diperiksa di Mapolrestabes Surabaya. Kata Leonard, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/04/19314981/seorang-pengurus-cabuli-9-gadis-penghuni-panti-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke