NUNUKAN, KOMPAS.com - Satuan Resor Kriminal Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan O (35), seorang buruh sawit di salah satu perkebunan di perbatasan di Desa Semaja, Kecamatan Seimanggaris.
Pria O dilaporkan oleh orangtua M (5) karena telah mencabuli bocah tersebut hingga 10 kali.
"Orangtua korban tahu perbuatan korban, namun baru melapor karena lokasi tempat tinggal mereka yang jauh dari kantor polisi," ujar Kapolres Nunukan AKBP.Jepri Yuniardi, Selasa (25/7/2017).
Baca juga: Minta Hukuman Ringan, Polisi Cabul Ini Bersedia Dikebiri
Jepri Yuniardi menjelaskan, pencabulan terhadap korban dilakukan oleh tersangka O dari Februari hingga Maret 2017 dengan modus menawari korban dengan apollo atau kue bolu setiap korban bersama adiknya bermain ke rumah pelaku.
Kelakuan O tersebut dilakukan sore hari setelah pulang kerja dan korban sudah dimandikan oleh orangtuanya.
"Modusnya korban dikasih kue apollo, sementara adiknya dikasih balpoint sama kertas untuk tulis-tulis. Sementara si korban diajak ke kamar belakang," imbuh Jepri.
Pelaku selalu membujuk M untuk tidak memberitahukan aksi tersebut kepada orangtua korban.
Setiap melakukan aksinya, O selalu mengatakan, "kalau enak Tuhan terima, kalau tak enak Tuhan tidak terima. Jangan bilang orangtua nanti Tuhan marah".
Baca juga: Seorang Pemain Sriwijaya FC Dilaporkan Perkosa Gadis di Bawah Umur
Kendati demikian, bocah M tetap mengadukan perbuatan bejat O kepada orangtua korban.
"Hasil visum menunjukkan terjadi kerusakan pada organ intim korban. Pelaku kita kenakan Perppu Nomor 1 tahun 2016 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 20 tahun penjara," ucap Jepri.