MEULABOH, KOMPAS.com - AparatPolres Aceh Barat memeriksa 14 orang terkait kebakaran lahan gambut yang terjadi selama dua pekan terakhir ini di wilayah Kabupaten Aceh Barat. Hingga saat ini status mereka masih sebagai saksi.
“Upaya penegakan hukum terhadap kasus pembakaran lahan gambut di Aceh Barat sudah kita periksa 14 orang sebagai saksi. Baik pemilik lahan maupun pekerja yang berada di lokasi saat terjadinya kebakaran,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho, kepada wartawan, Senin (31/7/17).
Teguh merinci, keempatbelas orang itu terdiri dari lima orang warga dari Kecamatan Johan Pahlawan, enam dari Kecamatan Sama Tiga, dan tiga orang dari Kecamatan Arongan Lambalek. Di antara pemilik lahan terdapt seorang anggota DPRK Kabupaten Aceh Barat.
“Terus kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka harus ada saksi kunci," ujarnya.
Gunakan Pesawat Pribadi, Gubernur Aceh Pantau Kebakaran Lahan Gambut
Selain melakukan upaya penindakan hukum, Polres Aceh Barat juga terus melakukan patroli ke lahan gambut yang rawan terbakar.
“Kita juga melakukan sosialisasi agar warga tidak melakukan pembakaran saat membuka kebun sawit,” katanya.