Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Telah Usai, Bupati Takalar Resmi Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Lahan Negara

Kompas.com - 20/07/2017, 12:18 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Setelah kalah di Pilkada Takalar beberapa waktu lalu, Bupati aktif Burhanuddin Baharuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi penjualan lahan transmigrasi milik negara.

Penetapan tersangka Burhanuddin Baharuddin diumumkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Tugas Utoto didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin di kantornya, Kamis (20/7/2017).

"Pada hari ini, Kamis(20/7/2017), telah dilakukan penetapan tersangka terhadap Bupati Takalar aktif, Burhanuddin Baharuddin dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan permukiman transmigrasi Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar tahun 2015," katanya.

Baca juga: Terindikasi Jual Aset Daerah ke Investor China, Bupati Takalar Jadi Tersangka

Tugas menjelaskan, dalam perkara tersebut tersangka dalam kapasitasnya sebagai bupati telah menyalahgunakan kewenangannya mengeluarkan izin prinsip kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga yang merupakan lokasi pencadangan transmigrasi berdasarkan SK Gubernur Sulsel No 1431/V/Tahun 2007.

"Dalam surat SK Gubernur Sulsel nomor 929/XI/tahun 1999 tanggal 22 November 1999 menetapkan bahwa lokasi di Desa Laikang dan Desa Punaga 3.806,25 hektar sebagai pencadangan tanah untuk lokasi permukiman transmigrasi di Kabupaten Takalar. Jelas, tanah tersebut adalah tanah negara yang kemudian dijual kepada PT Karya Insan Cirebon untuk dijadikan kawasan industri," jelasnya.

Kemudian atas dasar izin prinsip, lanjut Tugas, Sila Laida (Kepala Desa Laikang), Risno Siswanto (Sekdes Laikang), dan Muh Noor Uthary (Camat Mangarabombang) merekayasa seolah-olah tanah yang dijual tersebut adalah milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan atau AJB dengan realisasi penjualan seluas 150 hektar senilai penjualan 18,5 miliar.

"Kades Laikang, Sekdes Laikang, dan Camat Mangarabombang sudah lebih dulu tersangka dan sudah lama ditahan. Ditambah bupati Takalar, berarti sudah 4 tersangka. Dalam waktu dekat kita akan periksa Bupati Takalar sebagai tersangka. Sebelumnya, bupati Takalar sudah 3 kali diperiksa sebagai saksi," terangnya.

Diketahui, Kepala Kejati Sulselbar sebelumnya, Hidayatullah menetapkan Bupati Takalar sebagai calon tersangka, Selasa (25/10/2016). Hanya persoalan Pilkada, pihaknya belum mengumumkan ke publik dan mengirimkan sprindik perkara di Kejaksaan Agung.

"Dalam kasus ini, bupati Takalar terindikasi kuat melakukan penjualan aset daerah. Terindikasi kuat ya, tapi kita terlebih dahulu koordinasi dengan Kejagung. Jangan sampai kita dikira ikut-ikut berpolitik karena bupati Takalar mencalonkan kembali pada Pilkada 2017 mendatang," katanya.

Hidayatullah menjelaskan, aset daerah berupa lahan seluas 150 hektar adalah tanah transmigrasi yang dicadangkan oleh Kementerian Transmigrasi. Namun, bupati Takalar menjualnya.

"Meski pihak BPN sudah menyampaikan bahwa lahan tersebut adalah aset daerah, tapi bupati Takalar tetap melakukan penjualan. Dia yang bertanda tangan dan bekerja sama melakukan penjualan aset daerah dengan tiga orang tersangka yang telah ditetapkan," sebut dia.

Hidayatullah menegaskan, pihaknya tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

"Masyarakat kena hukum, bupati Takalar pun bisa kena hukum. Tidak ada yang kebal hukum," ucapnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Jelang Pilkada, Ini Komentar Bupati Takalar

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penjualan aset daerah.

Dalam Pilkada Takalar awal tahun 2017 lalu, terdapat dua pasangan calon akan bersaing. Burhanuddin Baharuddin (Bur) berpasangan Natsir Ibrahim (Nojeng) melawan pesaingnya Syamsari Kitta-Achmad Dg Sere. Dalam pilkada itu, Burhanuddin Baharuddin sebagai petahana diusung Partai Golkar kalah dari pesaingnya yang diusung oleh Partai Nasdem.

Kompas TV Bebas, Andi Mallarangeng Bantu SBY di Partai Demokrat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com