MAKASSAR, KOMPAS.com - Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) terkait kasus dugaan penjualan aset daerah.
Burhanuddin diperiksa oleh tim penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) di lantai 5 Kejati Sulselbar.
Calon bupati petahana pada pemilihan kepala daerah Januari 2017 itu diperiksa selama tiga jam.
"Bupati Takalar dimintai keterangannya terkait penjualan aset daerah di Laikang, Takalar. Dia diperiksa bukan sebagai saksi maupun tersangka. Jadi dia dimintai keterangannya saja, karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan," jelas kepala seksi penerangan hukum Kejati Sulsel, Jumat (7/10/2016).
Salahuddin menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan terkait penjualan aset daerah berupa lahan seluas 40 hektar are kepada investor asal China.
"Mengenai nilai penjualan, dijual untuk apa dan lainnya secara detil, kita belum tahu. Karena masih diselidiki. Kalau sudah diselidiki, nanti kita akan ekspose hasilnya," tuturnya.
Dalam pilkada Takalar, terdapat dua pasangan calon akan bersaing. Burhanuddin berpasangan Natsir Ibrahim (Nojeng) akan melawan pesaingnya, Syamsari Kitta-Achmad Dg Sere.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.