Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pembunuh Wartawati Ditangkap di Poso

Kompas.com - 19/03/2017, 09:30 WIB
Erna Dwi Lidiawati

Penulis

PALU, KOMPAS.com – Polisi menangkap Yohanes (35), tersangka pembunuh wartawati harian di Palu, MYA (34), Sabtu (18/3/2017).

Yohanes yang juga suami korban, dibekuk di Desa Bega, Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir, Poso, Sulawesi Tengah. Dia ditangkap di rumah kerabatnya bernama Budi.

Dikonfirmasi via telpon selular, Kapolres Poso AKBP Bogiek Sugiyarto membenarkan penangkapan Yohanes.

(Baca juga: Diduga Dianiaya Suami, Seorang Wartawati Meninggal Dunia)

“Dia mengakui telah membunuh istrinya, sekarang tersangka sudah dibawa ke Palu, untuk diproses di Polres Palu,” kata Bogeik, Minggu (19/03/2017).

Bogeik mengatakan, Yohanes ditangkap pada Sabtu, sekitar pukul 22.00 Wita setelah petugas mendapat informasi keberadaan tersangka.

Petugas yang memburu Yohanes kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Poso AKP KS Holmes Saragi. Anggota kemudian bergerak berdasarkan informasi yang diterima.

Akhirnya, Tim Operasional Polres Palu menangkap Yohanes tanpa perlawanan. Saat ini, tersangka sedang dibawa ke Palu untuk diinterogasi lebih lanjut.

(Baca juga: Buru Pembunuh Wartawati, Polisi Sekat Pintu Keluar Masuk Kota Palu)

Selain mengamankan tersangka pembunuh, polisi juga menyita barang bukti lain berupa sepeda motor bebek warna putih, STNK dan uang Rp 300.000.

Yohanes merupakan mantan jurnalis. Namun kemudian ia meninggalkan dunia jurnalisnya dan memilih bekerja sebagai tukang servis air conditioner (AC).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com