Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Tenaga Kesehatan di Bima Gunakan Surat Tanda Register Palsu

Kompas.com - 21/02/2017, 16:38 WIB
Syarifudin

Penulis

BIMA, KOMPAS.com - Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan ratusan tenaga kesehatan menggunakan Surat Tanda Register (STR) palsu.

“Dokumen palsu itu telah kita amankan,” ungkap Kepala BKD setempat, Abdul Wahab kepada wartawan usai rapat klarifikasi dengan anggota Komisi I DPRD, Selasa (21/2/2017).

Wahab menyebutkan, terungkapnya kasus pemalsuan surat izin praktik itu bermula saat seleksi bahan calon pegawai tidak tetap di bidang kesehatan tahun 2017.

"Ada banyak yang terindikasi menggunakan dokumen palsu. Setelah kita telusuri dengan melakukan verifikasi faktual, dari 1.500 peserta yang melamar, lebih dari 100 orang di antaranya ternyata menggunakan STR palsu,” ujar Wahab.

Akibatnya, tenaga medis yang didominasi bidan dan perawat itu terpaksa tidak diproses oleh panitia penyelenggara karena merasa ada kejanggalan.

“Bahkan mereka telah kita periksa dan menelusuri darimana mereka memperoleh dokumen itu, sehingga terungkap identintas pelaku pembuat dokumen palsu,” kata dia.

Ia mengatakan, dari penelusuran tersebut terungkap bahwa pembuat STR palsu tersebut adalah pegawai lingkup dinas kesehatan Kabupaten Bima berinisial IS.

“Pelakunya pegawai pemerintah di lingkup Dikes. Dia telah diperiksa dan mengakui perbuatannya,” tutur dia.

Hanya saja Wahab enggan menceritakan secara rinci bagaimana modus pemalsuan dokumen bodong tersebut. Namun Ia menyebutkan, untuk memperoleh dokumen palsu ini, para tenaga kesehatan harus merogoh kocek dengan iming-iming menjadi pegawai tidak tetap ketika mereka lolos dalam ujian seleksi.

“Dari keterangan pihak-pihak yang terlibat termasuk pelaku, satu STR palsu dibayar Rp 200.000 sampai Rp 300.000,” sebutnya.

Menyikapi praktik pemalsuan itu, pihaknya belum bisa menentukan sanksi apa yang dijatuhkan terhadap pelaku pemalsuan. Namun Ia menegaskan, aturan sanksi untuk pelanggaran sejenis itu harus senantiasa mengikui prosedur yang berlaku.

“Jika ditemukan ada pelanggaran disiplin pegawai, kita tindak sesuai aturan yang ada. Kalau ditemukan ada pelanggaran pidana, kita serahkan ke pihak Kepolisian,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com