Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Cabut Izin Lingkungan Pabrik Semen Indonesia di Rembang, Warga Tetap Kecewa

Kompas.com - 09/12/2016, 11:23 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Izin kegiatan lingkungan pabrik Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah akhirnya dicabut. Hal tersebut imbas dari dibatalkannya izin Amdal yang diterbitkan Gubernur Jateng oleh Mahkamah Agung.

"Izin lingkungan tanggal 7 Juni 2016 sudah dicabut, lalu terbit izin baru nomor 660.1/2016 tanggal 9 Nopember," kata Asisten Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Tengah Siswo Laksono, di Semarang, Jumat (9/12/2016).

Pernyataan tersebut disampaikan ketika menerima perwakilan warga Rembang yang melakukan aksi jalan kaki 150 kilometer dari Rembang, ke Kota Semarang.

Siswo mengatakan, keputusan pencabutan izin Amdal tahun 2012 dicabut pada 9 November 2016. Sementara salinan putusan Mahkamah Agung diterima pada tanggal 17 November 2016.

Ada dua surat keputusan Gubernur yang diterbitkan. Pertama tentang pencabutan izin lingkungan pabrik semen, kedua menerbitkan surat keputusan baru tentang izin lingkungan penambangan bahan baku semen, serta pengoperasian pabrik semen.

"Jadi ada dua keputusan, mencabut Keputusan Gubenrur tahun 2012 tentang izin lingkungan, kedua, soal pengaturan penambangan izin semen Indonesia di Rembang," kata Siswo.

Penerbitan izin baru, tidak terlepas dari proses persidangan serta surat dari PT Semen Indoensia terkait menurunkan lahan penambangan.

"Kalau mau minta, nanti diminta dari kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH)," kata dia.

Warga Rembang sendiri nampak kecewa terkait dengan keputusan itu. Mereka merasa dipermainkan, karena walaupun izin dicabut, tetapi Pemprov Jateng kembali memberikan izin baru tanpa melakukan sosialisasi kepada warga.

Saat ini, ratusan warga masih berorasi di depan kantor Gubernur Jateng. Namun perwakilan warga dipersilakan masuk untuk menyampaikan sikapnya.

Baca: Warga Rembang Minta Ganjar Segera Eksekusi Putusan MA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com