Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Rembang Minta Ganjar Segera Eksekusi Putusan MA

Kompas.com - 16/11/2016, 10:28 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Warga Kabupaten Rembang yang menolak kehadiran pabrik semen meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo segera mencabut izin lingkungan yang telah diterbitkan tahun 2012 lalu.

Permintaan tersebut dilayangkan menyusul keluarnya putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung terkait izin lingkungan untuk pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang.

"Pak Gubernur sering bicara untuk taat hukum. Masyarakat sudah mengikuti, kami harap gubernur menepati janjinya apa yang telah disampaikan," kata warga Rembang yang juga salah satu penggugat, Joko Prianto, Rabu (16/11/2016).

Joko mengatakan, putusan PK telah diterimanya pada Selasa (15/11/2016) kemarin seusai melakukan aksi di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Pihaknya menerima salinan putusan setebal 161 halaman.

Dia pun menyampaikan bahwa ada dua petikan yang diperintahkan, yaitu membatalkan izin lingkungan, serta mengabulkan penggugat untuk seluruhnya. Penggugat yakin jika seluruh izin yang terkait dengan pembatalan izin pabrik semen juga otomatis batal.

"Pada prinsipnya kalau izin lingkungan dicabut, izin yang lain otomatis tidak berlaku. Itu jelas di aturan," tambahnya.

Pihaknya pun meminta semua pihak untuk menaati amar putusan yang dijatuhkan. Apalagi proses PK merupakan upaya hukum terakhir dalam proses hukum.

"Kami hanya minta untuk semua menaati hukum dan melaksanakan apapun perintahnya," kata dia lagi.

Proses hukum kasus ini telah berjalan sejak 2014 lalu. Kala itu, pengadilan tingkat pertama menganggap putusan kadaluaraa karena telah melebihi 90 hari waktu mengajukan keberatan, sedangkan dalam banding, putusan hukum juga ditolak.

Gubernur Jawa Tengah masuk sebagai tergugat I, sementara tergugat II adalah PT Semen Indonesia (SI) Persero Tbk di Rembang. Sementara pihak penggugat diwakili Joko Prihanto, beserta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.

Ganjar sendiri kala itu masih memilih untuk menunggu salinan lengkap dari putusan yang diterbitkan.

"Ini sudah upaya luar biasa, tapi saya belum tahu isinya, saya menunggu putusannya mudah-mudahan nanti bisa langsung ditindaklanjuti," kata Ganjar.

MA telah melansir putusan kasus ini pada 5 Oktober lalu. Putusan dibacakan majelis hakim PK dipimpin oleh Yorsan, Sudaryono dan Irfan Fachruddin.

(Baca juga: Ratusan Warga Rembang dan Pati Datangi MA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com