Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Balik oleh Yusniar, Anggota DPRD Jeneponto Diperiksa Polisi

Kompas.com - 22/11/2016, 14:05 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel akhirnya menindaklanjuti laporan terdakwa Yusniar yang dipindana setelah curhat di media sosial terkait perusakan rumahnya yang diduga dilakukan anggota DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya.

Direktur Reskrimum Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Erwin Zadma yang dikonfirmasi, Selasa (22/11/2016) mengatakan, hari ini Sudirman Sijaya selaku terlapor diperiksa penyidik di markas Polda Sulsel. Dia pun membantah jika kasus perusakan rumah yang dilaporkan Yusniar tidak ditindak lanjuti.

"Hari ini Sudirman Sijaya diperiksa di markas Polda Sulsel terkait laporan pengrusakan rumah. Semua laporan masyarakat kita tetap tindaklanjuti. Terkait hasil pemeriksaannya belum kita tahu," kata Erwin.

Pada kesempatan itu, ia juga menegaskan bahwa pertemuan penyidik Dit Reskrimum dengan Sudirman di sebuah rumah makan di Jl Boulevard, Makassar, Senin (21/11/2016) bukan pemeriksaan. Karena pemeriksaan wajib dilakukan di markas polisi.

"Kemarin itu bukan pemeriksaan terhadap Sudirman Sijaya, tapi penyidik yang sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan melakukan klarifikasi terkait kesediaan terlapor diperiksa. Tapi tindakan yang dilakukan penyidik itu salah dan anggota kita kenakan sanksi," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu rumah tangga (IRT), Yusniar (28) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Makassar, gara-gara curhat di media sosial (Medsos) Facebook rumahnya telah dirusak oleh anggota DPRD Jeneponto. Sudirman melaporkan Yusniar karena dinilai telah mencemarkan nama baiknya.

Baca: Curhat di Facebook karena Rumah Dirusak Anggota DPRD, Yusniar Disidang

Kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Yusniar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menolak dakwaan jaksa terhadap terdakwa yang telah menghina dan mencemarkan nama baik anggota DPRD Jeneponto dari Partai Gerindra, Sudirman Sijaya.

Yusniar sendiri melaporkan balik Sudirman Sijaya atas kasus perusakan rumahnya. Dalam laporannya,  Yusniar menyebutkan Sudirman mengerahkan massa melakukan perusakan dan pembongkaran rumah agar keluarga Yusniar pergi dari rumah yang bersengketa itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com