Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Yusniar

Kompas.com - 09/11/2016, 17:36 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Majelis hakim yang diketuai, Kasianus akan mempertimbangkan surat permohonan penangguhan penahanan bagi terdakwa, Yusniar yang didakwa cemarkan nama baik anggota DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya saat curhat di media sosial (medsos) akibat rumahnya dirusak massa.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan epsepsi di pengadilan negeri (PN) Makassar, Rabu (9/11/2016), tim kuasa hukum terdakwa mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.

Selain surat penangguhan penahanan, tim kuasa hukum juga menyertakan surat penjamin dari ibu terdakwa, Ramlah. Meski begitu, hakim tetap meminta surat penjamin dari tim kuasa hukum agar bersedia menghadirkan terdakwa sewaktu-waktu diminta hadir dalam persidangan.

"Surat permohonan penangguhan penahanan ada, surat penjamin terdakwa yakni dari ibunya, Ramlah juga ada. Kenapa tidak ada juga surat penjamin dari tim kuasa hukum. Jadi sewaktu-waktu persidangan meminta terdakwa hadir, tim kuasa hukum harus bisa menjamin kehadirannya," kata hakim ketua, Kasianus dalam persidangan.

Permintaan hakim terhadap jaminan dari kuasa hukum langsung disanggupi oleh Azis Dumpa, salah satu aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang juga kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.

"Siap yang mulia majelis hakim, kami kuasa hukum bersedia menjamin. Surat tertulis penjamin akan serahkan menyusul. Dalam surat permohonan penangguhan penahanan dan penjamin itu, terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan bersedia hadir jika sewaktu-waktu dipanggil," tutur Azis.

Meski surat telah lengkap, kata Kasianus, majelis hakim akan mempertimbangkannya terlebih dahulu.

"Surat permohonan penangguhan penahanan dan surat penjamin biar sudah ada, belum tentu kami majelis hakim memenuhinya. Kami terlebih dahulu pertimbangkan," kata Kasianus.

Sebelumnya telah diberitakan, gara-gara curhat di Facebook rumahnya telah dirusak oleh anggota DPRD Jeneponto, seorang ibu rumah tangga (IRT), Yusniar (28) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Makassar.

Kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan hari ini, Rabu (9/11/2016) pembacaan epsepsi atau nota pembelaan.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Yusniar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menolak dakwaan jaksa terhadap terdakw yang telah menghina dan mencemarkan nama baik anggota DPRD Jeneponto dari Partai Gerindra, Sudirman Sijaya.

Baca: Curhat di Facebook karena Rumah Dirusak Anggota DPRD, Yusniar Disidang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com